Oknum di Disperindag Ternate Diduga Rampok Retribusi Pasar, Praktisi Hukum : Itu Korupsi

Menurut Agus, dengan adanya aksi demonstrasi yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait masalah ini menunjukan bahwa Disperindag Ternate tidak beres dalam melakukan penarikan retribusi.

Agus berharap melalui demo itu dan telah direspon Kejari maka lembaga Adhiyaksa itu harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi retribusi karena ini bukan penggelapan tapi korupsi. Sebab, yang dimaksud dalan pasal penggelapan adalah ada aparatur pemerintah yang memotong hak dari ASN dan sebagainya.

BACA JUGA  Serapan Belanja Pegawai Kota Ternate Diprediksi Tak Capai Target Hingga Akhir Tahun

“Tapi kalau kemudian ada retribusi yang ditarik dari pedagang dan tidak disetor ke kas negara atau daerah berarti dengan sengaja dia telah melakukan perampokan dana atau telah menyalahgunakan uang retribusi,” singgungnya.

Agus menilai, di kasus ini sudah sangat jelas oknum-oknum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain. Oleh karena itu ini adalah tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.

BACA JUGA  Kadis DLH Sebut Tak Ada Galian C di Kota Ternate
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah