Menurut Agus, dengan adanya aksi demonstrasi yang mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terkait masalah ini menunjukan bahwa Disperindag Ternate tidak beres dalam melakukan penarikan retribusi.
Agus berharap melalui demo itu dan telah direspon Kejari maka lembaga Adhiyaksa itu harus mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi retribusi karena ini bukan penggelapan tapi korupsi. Sebab, yang dimaksud dalan pasal penggelapan adalah ada aparatur pemerintah yang memotong hak dari ASN dan sebagainya.
“Tapi kalau kemudian ada retribusi yang ditarik dari pedagang dan tidak disetor ke kas negara atau daerah berarti dengan sengaja dia telah melakukan perampokan dana atau telah menyalahgunakan uang retribusi,” singgungnya.
Agus menilai, di kasus ini sudah sangat jelas oknum-oknum tersebut telah memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain. Oleh karena itu ini adalah tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Undang Undang Nomor 20 tahun 2001.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!