Seorang Karyawan Tambang di Malut Ditetapkan Tersangka Kasus Kecelakaan Kerja

Sofifi, Maluku Utara – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara melalui Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) resmi menetapkan satu orang karyawan PT Ruby International Mining (RIM) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kerja yang menewaskan seorang pekerja di wilayah Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng).

Tersangka berinisial AN alias Fandi, yang bekerja di perusahaan tambang tersebut, ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan bukti kuat bahwa kelalaiannya menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja hingga menimbulkan korban jiwa.

BACA JUGA  Polda Malut Masih Lengkapi Berkas Kasus Dugaan Korupsi DD Taliabu 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol I Gede Putu Widyana, membenarkan penetapan tersangka tersebut. “Penetapan tersangka ini karena yang bersangkutan terbukti melanggar Undang-Undang tentang kecelakaan kerja di perusahaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ujar Kombes Putu Widyana saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah