Menurutnya, penyidikan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/3/X/2025/SPKT/Polda Maluku Utara tertanggal 13 Oktober 2025. Setelah dilakukan penyelidikan selama kurang lebih satu bulan, penyidik akhirnya menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Penyelidikan kurang lebih satu bulan hingga akhirnya ditetapkan satu orang sebagai tersangka,” jelasnya.
Kombes Putu menambahkan, dari hasil penyelidikan, tersangka AN diduga melakukan tindak pidana karena kelalaiannya sehingga menyebabkan orang meninggal dunia. “Tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang mati, dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun,” ungkapnya.
Kecelakaan kerja tersebut terjadi pada 14 September 2025 di area KM 14 Rest Area, lokasi pengisian air milik PT Ruby International Mining. Dalam proses penyidikan yang dipimpin oleh Panit 2 Subdit I Kamneg, Iptu Muhammad Faisal, penyidik telah memeriksa sedikitnya delapan orang saksi, yang terdiri dari pihak perusahaan, operator alat berat, hingga dokter klinik perusahaan.Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan penyidik, antara lain, 1 unit dump truck merk Shacman F3000 warna orange, nomor mesin WP 10.340, nomor rangka LZGJLDR48X016594, dan nomor lambung K444. Kemudian 1 unit excavator warna kuning, nomor rangka SY155W, dan nomor lambung E815. (Riv/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!