Sanana, Maluku Utara- Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) Kehutanan Kabupaten Sula dituding Komisi II DPRD sengaja menghindar untuk tidak memberikan keterangan terkait legalitas IPK CV. Az-zahra yang melakukan pengolahan kayu bulat di Desa Wailoba, Kecamatan Mangole Tengah, Kabupaten Sula yang saat ini diprotes warga setempat.
Dituding begitu, lantaran pihak UPTD Kehutanan Provinsi Malut di Sula itu tidak hadiri undangan Komisi II DPRD Sanana dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (15/07/2021), sehingga RDP batal dilaksanakan.
Pihak Komisi II sendiri mengaku telah menyampaikan undangan ke pihak UPTD melalui sekretaris Dewan.
Mendapat tudingan miring tersebut, Kepala seksi perencanaan dan pemanfaatan hutan UPTD Sula, Junaidi Ode Ali menepis tudingan tersebut dengan mengatakan mereka tidak hadir karena tidak mendapat undangan RDP dari Komisi II.
Itu disampaikan Junaidi saat dikonfirmasi Haliyora, Jum’at (16/07/2021).
“Kami tidak dapat undangan RDP itu. Tidak ada surat masuk. Kalau ada undangan atau surat masuk pasti disampaikan ke seksi satu dan dua atau ke Kasubag TU, dan pasti didelegasikan kepada salah satu dari kami untuk mewakili UPTD mengikuti rapat tersebut, karena KBH lagi sakit,” ujar Junaidi berdalih.
Terpisah, sekretaris DPRD Kabupaten Sula, Ali Umanahu menyampaikan surat undangan sudah disampaikan oleh stafnya.
“Undangan sudah diantarkan oleh staf, namun sampai di kantor sudah sore dan kantor tutup sehingga dia bawa ke rumah kepala UPT di Desa Waihama, tapi staf kami hanya bertemu dengan anaknya langsung memberikan undangan tersebut ke anak itu tanpa bertemu dengan bapaknya. Jadi kalau mereka bohong kalau bilang undangan tidak sampai,” tandas Ali. (Sarif-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!