PUPR Malut Garap Irigasi di 4 Wilayah

Sofifi, Maluku Utara- Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) Dinas PUPR Malut, Saiful Amin menyampaikan, fokus pekerjaan pada baidang SDA selama beberapa tahun terakhir masih berkaitan dengan irigasi. Itu disampaikan Saiful Amin saat menggelar konfrensi pers, Kamis, (08/07/2021) pekan lalu di Sofifi.

Saiful mengatakan, terdapat 29 daerah irigasi di Maluku Utara, 12 lokasi diantaranya telah difungsikan. “Dengan adanya 29 daerah irigasi tersebut, kita di Malut memiliki potensi sumber air luar biasa. Alhamdulillah 12 lokasi irigsii telah berfungsi,” ujarnya.

Menurutnya, bidang SDA sudah bekerja bertahun-tahun dan telah melakukan berbagai pekerjaan lain seperti  pengaman sungai dan pantai.

Dijelaskan, dalam Permendagri 90, Dinas PUPR bagian SDA memiliki kewenangan untuk menangani empat daerah irigasi, yakni Kabupaten Halmahera Selatan, tepatnya di Pulau Obi, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Taliabu, dan Pulau Mangoli.

Sebagaimana disebutkan dalam Permendagri 90 tersebut, bahwa untuk Wilayah Sungai (WS) 1 dan 2 adalah kewenangan Balai Kementerian PUPR, sementara WS Provinsi Maluku Utara mulai dari Kabupaten Halmahera Selatan atau lebih tepatnya di Pulau Obi, Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Taliabu, dan Pulau Mangoli.

BACA JUGA  Dinas PUPR Ternate Alokasi Rp 3 Miliar untuk Tetra Port Pelabuhan Hiri

“Jadi dengan adanya perubahan kewenangan itu, Bidang SDA Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara menangani wilayah irigasi di 4 pulau yang diatur sesuai dengan wilayah sungai, dan itu kita fokuskan di beberapa tahun ini. Alhamdulillah tahun 2020 kemarin sudah hampir selesai. Makanya kami yakin dalam minggu ini kami sudah mulai tayang KTA. Saya yang pimpin langsung,” kata Saiful

Saiful mengatakan, pada Tahun 2021 ini Bidang SDA Dinas PUPR Malut menargetkan meyelesaikan pembangunan irigasi di daerah irigasi Wayamli. ”Di sana ada tiga skema dan dua skema diantaranya Alhamdulillah sedang dibangun,” ungkapnya.

Lanjut Saiful, target berikutnya pada Tahun 2022, akan melanjutkan pembangunan pada ruas kiri dan kanan irigasi Wayamli seluas 2000 hektar yang sudah dikerjakan Pemprov dari Tahun 2018-2019 namun dihentikan (dibatalkan) pada tahun 2020 karena anggarannya direfokusing.

BACA JUGA  Dinas PUPR Malut Minta Percepat Pembangunan Jembatan Ake Buton

Saful menjelaskan, sebelum Maluku Utara dimekarkan menjadi Provinsi, ada sejumlah irigasi rata-rata dibangun oleh Balai Wilayah Sungai atau Kanwil. Hal itu berdasarkan Peraturan Mentri Pekerjaan Umum (Permen PU) 14. “Jadi untuk 29 tempat irigasi di Maluku Utara menjadi kewenangan pusat, sedangkan provinsi Maluku saat iu hanya berwenang menangani daerah irigasi di bawah 3000 hektar,

Saat ini, lanjut Saiful, Provinsi Maluku Utara berdasarkan Permendagri 90, melalui Dinas PUPR diberi kewenangan menangani empat daerah irigasi. “Yaitu di Halsel (Pulau Obi), Kabupaten Kepulauan Sula, Kabupaten Taliabu, dan Pulau Mangoli seperti saya sebutkan sebelumnya. Namun menurut saya ini masih minim.

“Jadi menurut saya saat ini kita masih minim daerah irigasi, padahal potensi daerah irigasi besar. Jika kewenangan kita lebih luas dan dimaksimalkan maka  kita bisa jadi seperti Subaim di Kabupaten Halmahera Timur. Kita dapat maksimalkan dengan kesiapan petani, lahan dan ketersediaan air ditambah suppor dana yang cukup,” ujarnya. (SamAdv-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah