Kasus OTT di Sula Menunggu Petunjuk Jaksa

Sanana, Maluku Utara- Polres kepulauan Sula menyiapkan kelengkapan berkas operasi tangkap tangan (OTT) setelah beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Sanana.

Polres kepulauan Sula lewat Kasat Reskrim, Iptu Aryo Dwi Prabowo saat dikonfirmasi Haliyora, Rabu (14/07/2021) mengatakan, saat ini pihaknya masih melengkapi (melakukan perbaikan) berkas. ”Karna sudah delapan kali kami serahkan tapi dikembalikan oleh jaksa,” terangnya.

Dijelaskan, salah satu alasan dikembalikan berkas yang diajukan adalah karena sejumlah saksi yang sempat diperiksa tidak menandatangani BAP.

BACA JUGA  Aktivitas Pemotongan Bangkai Kapal di Taliabu Diduga tak Miliki Izin, Akademisi : Itu Melanggar

Polres Sula saat ini, lanjut Dwi, masih menuggu P-20 dari Kejaksaan Negeri Sanana sebagai petunjuk. “Kemarin kami sudah berkoordinasi ke jaksa terkait P-19, dan katanya mau dikeluarkan P-20 sama jaksa. Jadi kita tinggal menunggu petunjuknya apa dari P-20 tersebut baru kita kordinasi sama jaksa lagi,” ujar Dwi.

Terkait saksi yang tidak menandatangani BAP, Kasat Reskrim mengaku pihaknya belum sempat memanggil kembali para saksi yang sempat diperiksa untuk menandatangani BAP, karena terbentur dengan penanganan kasus pasar Makdahi.

BACA JUGA  Warga Buli Tolak Aktivitas Tambang PT. Priven Lestari

“Pemeriksaan sejumlah saksi itu sudah lama, hanya saja terbentur dengan kasus pasar Makdahi yang kami tangani, sehingga kami belum sempat memanggil para saksi itu kembali,” dalihnya. (Sarif-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah