Bobong, Maluku Utara – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk, Mustakim La Dee, SH.MH. C.L.A turut menyoroti aktivitas kegiatan penutuhan kapal (Ship Recycling) atau pemotongan kapal BG REP 80 di perairan Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga tanpa Izin.
Menurutnya aktivitas tersebut akan berdampak pada pencemaran lingkungan maritim. Sebab aktivitas penutuhan (ship recycling) atau pemotongan bangkai kapal di laut itu tidak memiliki dasar hukum, terutama dampak lingkungan. Apalagi aktivitas tersebut berada di pesisir pantai dengan jarak hanya kurang lebih sekitar 10 meter dari bibir pantai. Selain itu juga sangat dekat dengan hutan mangrove serta berada di pesisir yang menjadi area nelayan di desa setempat saat beraktivitas.
Kata Takim, izin yang dimiliki oleh PT. Lion Marine Salvage sesuai keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1166/AL.824/DJPL tentang pemberian kegiatan Salvage kepada PT Lion Marine Salvage tanggal 24 September 2024. Surat Izin tersebut adalah untuk melaksanakan kegiatan salvage berupa pengapungan dan penyingkiran kapal BG REP 80 di perairan Desa Tikong, Pulau Taliabu, Maluku Utara pada posisi 01037’871”S/124033’945” dengan menggunakan tenaga penyelam, peralatan selam, bahan kerja salvage, peralatan pendukung lainya dan kapal kerja lokal.
Dijelaskan, salvage bertujuan memberikan pertolongan terhadap kapal dan muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau menyelamatkan kapal yang berada dalam keadaan bahaya di perairan.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!