Aktivitas Pemotongan Bangkai Kapal di Taliabu Diduga tak Miliki Izin, Akademisi : Itu Melanggar

Bobong, Maluku Utara – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk, Mustakim La Dee, SH.MH. C.L.A turut menyoroti aktivitas kegiatan penutuhan kapal (Ship Recycling) atau pemotongan kapal BG REP 80 di perairan Desa Tikong, Kecamatan Taliabu Utara, Kabupaten Pulau Taliabu yang diduga tanpa Izin.

Menurutnya aktivitas tersebut akan berdampak pada pencemaran lingkungan maritim. Sebab aktivitas penutuhan (ship recycling) atau pemotongan bangkai kapal di laut itu tidak memiliki dasar hukum, terutama dampak lingkungan. Apalagi aktivitas tersebut berada di pesisir pantai dengan jarak hanya kurang lebih sekitar 10 meter dari bibir pantai. Selain itu juga sangat dekat dengan hutan mangrove serta berada di pesisir yang menjadi area nelayan di desa setempat saat beraktivitas.

BACA JUGA  Soroti Inflasi, DPRD Ternate Minta Pemkot Kaji Ulang Dua Komponen Ini

Kata Takim, izin yang dimiliki oleh PT. Lion Marine Salvage sesuai keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor A.1166/AL.824/DJPL tentang pemberian kegiatan Salvage kepada PT Lion Marine Salvage tanggal 24 September 2024. Surat Izin tersebut adalah untuk melaksanakan kegiatan salvage berupa pengapungan dan penyingkiran kapal BG REP 80 di perairan Desa Tikong, Pulau Taliabu, Maluku Utara pada posisi 01037’871”S/124033’945” dengan menggunakan tenaga penyelam, peralatan selam, bahan kerja salvage, peralatan pendukung lainya dan kapal kerja lokal.

BACA JUGA  Jaga Stabilitas Harga Bahan Pokok, TPID Kota Ternate Tinjau Pasar Sembako

Dijelaskan, salvage bertujuan memberikan pertolongan terhadap kapal dan muatannya yang mengalami kecelakaan kapal atau menyelamatkan kapal yang berada dalam keadaan bahaya di perairan.

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah