Lingkungan Maritim jo Surat Edaran Nomor 19/PK/DK/2019 tentang Penutuhan Kapal Berbendera Indonesia tanggal 11 Maret 2019,” kata Takim kepada Haliyora.id, Selasa (31/12/2024).
Menurut Takim, dalam peraturan tersebut kapal dengan tonase kotor GT 500 atau lebih yang berlayar di perairan internasional dan fasilitas penutuhan kapal (ship recycling facilities) wajib memenuhi ketentuan internasional mengenai penutuhan kapal.
Bagi kapal dengan tonase GT 100 atau lebih yang berlayar di perairan Indonesia dan fasilitas penutuhan kapal yang melakukan pekerjaan penutuhan kapal yang berada di wilayah Indonesia, wajib memenuhi ketentuan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014, bahwa setiap kapal berbendera Indonesia yang akan di tujuh harus dilakukan pemeriksaan sebelum diterbitkan sertifikat kesiapan penutuhan kapal. Ini meliputi pemeriksaan daftar inventaris material berbahaya, rencana penutuhan kapal dan persyaratan otorisasi pelaksanaan pada fasilitas penutuhan kapal.
“Mengapa pemeriksaan tersebut dilakukan bagi kapal yang masih beroperasi atau tidak beroperasi dan belum melakukan penghapusan kapal terdaftar, agar tidak terjadi
pencemaran lingkungan maritim. Kegiatan penutupan kapal (ship recycling) atau pemotongan kapal BG REP 80 yang tanpa izin secara jelas melanggar Ketentuan Pasal 52-64A PERMENHUB No 24 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhububungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim,” ujarnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!