Kegiatan tersebut termasuk mengangkat kerangka kapal, rintangan, atau benda lainnya di bawah air, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 203 Undang-Undang Nomor 66 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga atas UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, menyatakan pemilik kapal wajib menyingkirkan kerangka kapal muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran paling lama 180 hari sejak kapal tenggelam.
Takim mengatakan, kerangka kapal yang berada di dalam laut itu wajib dibawa ke tempat lain atau dumping area yang telah ditentukan oleh Kepala Kantor Unit Pelaksana Teknis di pelabuhan terdekat. Hal ini didukung dengan adanya Surat Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana Nomor : AL.603/1/5/UPP.SNA-2024 tanggal 05 September 2024 Perihal Pemindahan Kerangka Kapal BG REP 80 yang ditujukan Kepada Direktur PT. Pelayaran Borneo Benua Raya.
“Faktanya yang terjadi setelah melaksanakan kegiatan salvage berupa pengapungan dan penyingkiran kapal BG REP 80 di perairan Desa Tikong, Pulau Taliabu, Maluku Utara pada posisi 01037’871”S/124033’945”. Telah dilakukan kegiatan penutuhan kapal (ship recycling) atau pemotongan kapal BG REP 80 di
Perairan Desa Tikong yang diduga tidak memiliki Izin Kegiatan Penutuhan Kapal (ship recycling) atau pemotongan kapal BG REP 80 ini telah melanggar Ketentuan Pasal 52-64A PERMENHUB No 24 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhububungan Nomor PM 29 Tahun 2014 tentang Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!