Ternate, Maluku Utara – Ribuan barang bukti minuman keras (Miras) jenis cap tikus dan merek guinness kemasan kaleng dimusnahkan Polres Ternate pada Selasa (31/12/2024).
Wakapolres Ternate Kompol Riki Arinanda, saat memimpin pemusnahan miras secara simbolis menyampaikan, bahwa miras yang dimusnahkan ini adalah barang bukti yang diamankan sepanjang tahun 2024. “Barang bukti yang kami (Polres) amankan ini merupakan hasil tangkapan dari personil Polres Ternate dan Polsek jajaran,” terang Kompol Riki.
Ia bilang, kecuali Polsek Pulau Moti. Karena untuk Polsek Pulau Moti apabila menemukan barang bukti minuman keras langsung dimusnahkan ditempat.
Untuk pelaku yang diamankan ada sebanyak 9 orang, sedangkan modus yang kerap dilakukan oleh para penyalur miras ini beragam, mulai dari memasukkan miras tersebut ke dalam kemasan sayur, kemasan botol air mineral dan lainnya.

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!