Olehnya itu, Surat Edaran Nomor 19/PK/DK/2019 tentang Penutuhan Kapal Berbendera Indonesia tanggal 11 Maret 2019, yang dilakukan pemilik kapal BG REP 80 dan PT Lion Marine Salvage wajib diproses secara hukum karena tidak sesuai dengan prosedur Kegiatan Penutuhan Kapal (ship recycling) atau Pemotongan Kapal, bahkan
hal ini dilakukan pembiaran oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana. Sehingga penegak hukum wajib menindaklanjuti perbuatan yang tanpa izin tersebut dan menghentikan kegiatan penutuhan kapal (ship recycling) atau Pemotongan Kapal BG REP 80 di perairan Desa Tikong.
“Ini agar tidak terjadi kerusakan lingkungan maritim yang merugikan nelayan di sekitar perairan Desa Tikong,” tandasnya. (RHM/Red)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!