Aktivitas Pemotongan Bangkai Kapal di Taliabu Diduga tak Miliki Izin, Akademisi : Itu Melanggar

Olehnya itu, Surat Edaran Nomor 19/PK/DK/2019 tentang Penutuhan Kapal Berbendera Indonesia tanggal 11 Maret 2019, yang dilakukan pemilik kapal BG REP 80 dan PT Lion Marine Salvage wajib diproses secara hukum karena tidak sesuai dengan prosedur Kegiatan Penutuhan Kapal (ship recycling) atau Pemotongan Kapal, bahkan 

hal ini dilakukan pembiaran oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Sanana. Sehingga penegak hukum wajib menindaklanjuti perbuatan yang tanpa izin tersebut dan menghentikan kegiatan penutuhan kapal (ship recycling) atau Pemotongan Kapal BG REP 80 di perairan Desa Tikong. 

BACA JUGA  Polisi Terus Selidiki Kasus Palang Kantor Plt Sekda Morotai

“Ini agar tidak terjadi kerusakan lingkungan maritim yang merugikan nelayan di sekitar perairan Desa Tikong,” tandasnya. (RHM/Red)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah