Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate menetapkan batas waktu pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada 20 Juli 2020. Meski begitu tidak mejamin Ternate bebas dari virus Covid-19.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Fahri Bahtiar kepada Haliyora, Selasa (13/07/2021) mengatakan, PPKM diberlakukan hanya untuk meminimalisir sebaran virus Corona guna menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di Ternate.
“PPKM diberlakukan sampai tanggal 20 Juli itu bukan berarti setelah itu Ternate bebas dari virus berbahaya itu. PPKM diberlakukan hanya untuk meminimalisi sebaran virus dan menekan peningkatan kasus positif Covid-19 di Ternate yang akhir-akhir ini meningkat,” terang Fahri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPKM diberlakukan, sambung Fahri, karena pemerintah berharap masyarakat tak berkumpul dalam waktu tertentu yang berpotensi melanggar protokol kesehatan, dan itu butuh kesadaran kita semua.
“Jadi ini butuh kesadaran kolektif warga masyarakat. Pemerintah sudah menentukan batas waktu PPKM sampai pada 20 Juli, tetapi kalau tidak ada kesadaran dari kita semua untuk menerapkan protokol kesehatan, maka tidak ada jaminan Covid-19 tidak ada lagi di Ternate,” tandasnya.
Fahri berharap agar masyarakat Kota Ternate tetap optimis, bahwa apa yang diterapkan pemerintah dan dijalankan Satgas Covid-19 serta didukung oleh kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan secara ketat, Insya Allah setelah 20 Juli, kasus positif Covid-19 di Kota Ternate menurun serta mereka yang sekarang terpapar virus Corona dapat disembuhkan, sehingga Ternate kembali ke hijau. Dengan demikian masyarakat juga kembali beraktifitas secara normal,” imbuhnya. (Wan-1)