Ternate, Maluku Utara- Pemerintah Kota Ternate telah memutuskan untuk membolehkan penyelenggaraan sholat Idul Adha Tahun 1442 H/2021 M di masing-masing lingkungan. Seluru OPD juga diwajibkan mengeluarkan anggaran untuk penyembelian hewan qurban tahun ini.
Itu disampaikan Kepala Bagian Kesra setda Kota Ternate, Mudjais Walanda kepada Haliyora, Senin(12/07)
Dikatakan, untuk pelaksanaan Shalat Idul Adha diperbolehkan dilaksanakan di masjid atau musallah masing-masing lingkungannya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
“Pemkot Ternate memperbolehkan Sholat Id di lingkungan masing-masing. Ini juga sesuai perintah dari Menteri Agama untuk Sholat Idul Adha 1442 H dilaksanakan di lingkungan masing-masing,” terang Mujais.
Sementara untuk qurban, kata Mujais, tahun ini Pemkot Ternate menyerahkan tanggungjawab kepada masing-masing OPD untuk melakukan penyembelihan hewan qurban. “Jadi masing-masing OPD wajib mengeluarkan anggaran untuk pembelian hewan qurban. Pemkot sudah buat edaran ke masing-masing OPD,” terangnya.
Dikatakan, masing-masing OPD wajib menyumbang satu ekor hewan qurban dengan batas waktu pengumpulan pada hari Kamis, (15/07/2021)
Mujais mengatakan, sejauh ini sudah ada 67 proposal dari 67 panitia masjid se-Kota Ternate yang masuk ke Kesra meminta disumbangkan hewan qurban. “Sekarang ini yang terdata sekitar 67 mesjid yang proposalnya sudah masuk di Kesra Kota Ternate untuk penyembelihan hewan qurban,” terangnya. (Alfian-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!