Bobong, Maluku Utara- Kepala Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Pulau Taliabu, Irwan Mansur, memastikan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) akan dibayar pada Agustus 2021.
Hal ini disampaikan oleh Irwan Mansur kepada Haliyora via telpon, Senin (12/07/2021).
Dikatakan, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang ditetapkan pemerintah pusat untuk ASN tersebut, pemda Taliabu mulai membayar pada bulan Agustus 2021 nanti.
“Insya Allah di bulan Agustus ini semua akan terbayar, baik TPP maupun ganti rugi lahan,” ungkap Irwan. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!