Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH.Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali mengeluarkan surat kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Malut.
Surat Gubernur Malut dengan nomor 800/100/VII/2021, perihal pergantian pejabat dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi.
Karo BKD Setda Malut, Idrus Assegaf kepada Haliyora menjelaskan, inti surat gubernur tersebut adalah pergantian pejabat tinggi pratama harus se-izin Gubernur, Mendagri serta rekomendasi KASN.
“Usulan pergantian pejabat tinggi pratama juga harus disampaikan melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelas Idrus, Senin (12/07/2021).
Diketahui, dalam surat gubernur tersebut ditegaskan, pejabat pimpinan pegawai dilarang mengganti pejabat tinggi Pratama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama.
“Yang sering dilakukan Bupati/walikota yang baru dilantik adalah mengevaluasi kinerja pejabat tinggi, ini keliru,” tandas Idrus. (Sam-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!