Gubernur AGK Surati Kepala Daerah : Pergantian Pejabat Harus Ada Izin

Sofifi, Maluku Utara- Gubernur Provinsi Maluku Utara, KH.Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali mengeluarkan surat kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Malut. 

Surat Gubernur Malut dengan nomor 800/100/VII/2021, perihal  pergantian pejabat dan pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dan jabatan administrasi.

Karo BKD Setda Malut, Idrus Assegaf kepada Haliyora menjelaskan, inti surat gubernur tersebut  adalah pergantian pejabat tinggi pratama harus se-izin Gubernur, Mendagri serta rekomendasi KASN.

BACA JUGA  Terkait IPAL, Komisi III Dekot Ternate Bakal Panggil Pihak Rumah Sakit

“Usulan pergantian pejabat tinggi pratama juga harus disampaikan melalui gubernur sebagai wakil  pemerintah pusat,” jelas Idrus, Senin (12/07/2021).

Diketahui,  dalam surat gubernur tersebut  ditegaskan, pejabat pimpinan pegawai dilarang mengganti pejabat tinggi Pratama dua tahun terhitung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi Pratama.

“Yang sering dilakukan Bupati/walikota yang baru dilantik adalah mengevaluasi kinerja pejabat tinggi, ini keliru,” tandas Idrus. (Sam-1)

BACA JUGA  Ini Instruksi Wabup Halsel ke Pimpinan OPD Pasca Ditunjuk Jabat Plt Bupati
chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah