Ternate, Haliyora
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate akan memanggil Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Ternate untuk dimintai keterangan terkait Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL).
Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Junaidi Bahrudin kepada Haliyora di ruang kerjanya, Rabu (24/03), mengatakan pihaknya baru mengetahui Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Ternate belum mengantongi Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL) dari DLH Kota Ternate.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang apa yang sampaikan pihak DLH bahwa RSUD Kota Ternate belum memiliki Instalasi Pengelola Air Limbah (IPAL), maka pihak Rumah Sakit segera mengurus izin lingkungan kemudian membangun instalasi pembuangan air limbah rumah sakit,” tandasnya.
Junaidi menegaskan, jika pihak rumah sakit Kota Ternate tidak melengkapi Izin mengelola limbah, maka Komisi III akan memanggil mereka atau turun langsung mengecek ke lapangan.
“Dalam waktu dekat kami panggil pihak rumah sakit atau turun cek langsung ke lapangan,” ujarnya.
Junaidi menjelaskan sebelumnya pihak RSUD Kota Ternate sudah melakukan asessmen dan dalam asesmen itu ada sejumlah persyaratan yang harus dilengkapi untuk peralihan status Puskesmas menjadi Rumah Sakit, salah satunya wajib memiliki Instalasi Pengelola Air Limba (IPAL).
“Proses asessmen sudah selesai, sehingga RSUD Kota Ternate diresmikan. “Jadi IPAL itu persyaratan wajib. Makanya kalu sampai sekarang belum ada IPAL, itu perlu dipertanyakan. Untuk itu kami harus cek ke lapangan atau meminta penjelasan dari pihak RSUD Kota Ternate,” ungkapnya.
Pihak RSUD Kota Ternate sendiri, lanjut Junaidi, dalam rapat bersama dengan Komisi III beberapa waktu lalu menyatakan semua persyaratan sudah lengkap termasuk IPAL.
“Lalu kenapa hari ini dikatakan belum ada IPAL. Makanya dalam waktu dekat Komisi III akan pemanggilan Dinas Kesehatan dan Pihak RSUD untuk memberikan pejelasan,” tutupnya. (Al-1)