SE Kemenag Soal Pelaksanaan Idhul Adha Dikaji

Ternate, Maluku Utara- Kementrian Agama RI telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 15 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dalam penyelenggaraan sholat  Idhul Adha dan pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M.

Merespon Surat Edaran Kemenag tersebut, Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kota Ternate masih mempelajari Surat Edaran tersebut, untuk kemudian menentukan tata cara pelaksanaan shalat Idul Adha di masjid.

Itu disampaikan Kepala Seksi Bimas islam Kemenag Kota Ternate, Maskur Sapsuha kepada Haliyora saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (06/07/21).

“Kami masih mempelajari SE Kemenag itu, apakah SE itu berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia atau bagaimana, karena tidak semua wilayah/daerah di Indonesai berada pada zona merah Covid-19. Ada daerah yang katagori zona orange, kuning dan hijau. Jadi kami pelajari dulu sambil menunggu surat dari Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Agama Provinsi Maluku Utara dan surat dari Satuan Tugas (satgas) Covid-19 Kota Ternate. Setelah itu baru kami tentukan tata cara pelaksanan shalat Idul Adha di masjid. Kota Ternate sendiri saat ini dalam kategori zona orange,” terangnya.

BACA JUGA  Jelang Lebaran, Sapi dari Sula Dikirim ke Sulsel dan Sulteng

Ditambahkan, sampai saat ini Pemkot Ternate maupun Satgas Covid-19 juga belum mengeluarkan himbauan atau surat resmi terkait pelaksanaan shalat Idul Adha di Ternate dalam status zona orange Covid-19. “Kalau sudah ada surat resmi atau himbauan dari Pemkot atau Satgas Covid-19 barulah kami tindaklanjuti,” ucapnya

Maskur mengaku pihaknya juga sudah melakukan rapat bersama dengan staf ahli Kemenag terkait dengan pelaksanaan sholat  Idhul Adha dan qurban. “Kamis kemarin sudah rapat bersama dengan staf ahli Kemenag, dan rencananya dilanjutkan rapat lagi, namun sampai hari ini belum ada informasi dari pusat.

BACA JUGA  Siap-siap, Pemkot Tikep Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Tak Ikuti Apel Pagi

Sedangkan pelaksanaan penyembelihan hewan qurban, kata Maskur, akan dilakukan di halaman masjid, musholla atau tempat-tempat yang sudah ditentukan dengan menerapakan protokol kesehatan  

“Kalau pendistribusian daging qurban akan diantar oleh panitia masjid atau menyampaikan kepada penerima untuk mengambil sendiri di tempat yang sudah di sediakan. Begitu penerima datang mengambil daging, maka langsung diberikan untuk menghindari kerumunan,” pungkasnya. (Ecal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah