Maba, Maluku Utara- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) melalui fraksi Merah Putih meminta Pemerintah Daerah mencabut Perda Miras yang dinilai tidak bermanfaat bagi masyarakat.
Ketua Fraksi Merah Putih, Slamet, kepada Haliyora, pada Senin (05/07/2021) mengatakan, Perda Miras yang berlaku sejak beberapa tahun lalu tersebut tidak berdampak baik bagi masyarakat sehingga harus dicabut oleh pemerintah daerah. “Kami memandang Perda yang sudah berlaku beberapa tahun itu segera direvisi atau dicabut karena tidak berdampak positif bagi masyarakat Halmahera Timur,” tandasnya.
Slamet menilai selama ini pemerintah daerah kurang maksimal menerapkan Perda Miras tersebut sehingga asas manfaatnya tidak terlalu dirasakan. “Makanya kita berharap Pemda betul-betul menerapkan prodak hukum yang sudah disahkan agar aspek pemanfaatan bisa dirasakan, kalau tidak direvisi atau dicabut saja,” ujar politisi PDIP itu.
Terpisah, Wakil bupati Haltim Anjas Taher kepada wartawan mengatakan, pemerintah daerah melalui bagian hukum akan melakukan evaluasi terhadap penerapan Perda Miras tersebut. “Nanti kita perintahkan bagian hukum untuk lakukan evaluasi atau penilaian soal efektifitas Perda itu, kalau aspek manfaatnya lebih besar kita tinggal lakukan pengendalian, begitu juga sebaliknya, kalau manfaatnya kecil ya kita evaluasi,” ujarnya.
Anjas menambahkan, penerapan Perda tersebut perlu dilakukan pengendalian, mengingat dalam Perda juga diatur ada miras yang bisa diedarkan dan ada miras yang dilarang beredar. “Makanya nanti bagian hukum lakukan penilaian dulu,” pungkasnya.(RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!