Rampok Kotak Amal Masjid, Hasilnya ke Tempat Pijat

Ternate, Haliyora

Seorang pemuda spesial pencurian asal Sabale berinisial RY alias Fai (35) diamankan Polisi.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat dengan laporan Polisi ; LP nomor /16/VI/2021/ Sek Ternate Utara 20 Juni 2021, atas nama pelapor saudara Ibrahim Ohorella, tentang pencurian kotak amal mesjid Tariqul Fatah yang beralamat di RT. 14 RW. 005 Kelurahan Toboleu, Kecamatan Ternate Utara.

Hal ini terungkap saat konfrensi pers yang digelar Kapolsek Ternate Utara, Iptu Joni Adriyanto, S. Tr.K, didampingi Kanit Reskrim Polsek Ternate Utara, Ipda jeremmy Theo S.Tr.K dan Provos Iwan Hadi, di halaman Polsek Ternate Utara, Selasa. (22/06/2021).

BACA JUGA  Program Dua-dua Juta Bupati Morotai Siap Dieksekusi

Dijelaskan, pelaku mengaku aksinya tersebut menyasar seluruh mesjid di Kota Ternate sejak 2019 hingga 2021.

Dikatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan uang tunai Rp 533.500, serta mengamankan satu unit sepada motor Beat Warna Hitam yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

“Hasil dari pencurian kotak amal tersebut digunakan pelaku untuk esek-esek di pantai pijat yang berada di kota Ternate,” ungkap Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, kronologis penangkapan berawal dari penulusuran melalui CCTV mesjid Tariqul Fatah, kemudian pelaku diamankan pada Senin malam. “Kita langsung meringkus pelaku di Kampung Makasar timur (Lelong),” jelasnya.

BACA JUGA  Momen Haru Warnai Penyerahan Sahara Milik Jamaah Haji Morotai yang Meninggal di Mekkah

Kata Kapolsek, pelaku merupakan spesialis pencurian kotak amal mesjid. Hal ini diliat dari aksi pelaku yang dilakukan sejak Juli 2019 hingga 2021.

“Sudah 17 kali pelaku melakukan aksinya. Modusnya menunggu masjid dalam keadaan sepi, dan mencungkil pintu menggunakan kunci pas,” bebernya.

Joni menambahkan, untuk mengelabui petugas, pelaku selalu mengganti pelat motornya setiap kali menjalankan aksi. “Pelaku gunakan pelat palsu, dan setiap mau ke masjid selalu ganti pelat. Akibat perbuatannya pelaku kini terancam hukuman 7 tahun penjara,” tandas Joni. (Jai-*)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah