Bobong, Haliyora
Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia menjelaskan posisi PT. Arkha Jayanti Persada (AJP) yang disebut-sebut tidak memiliki IPK dalam melaksanakan aktifitas pengolahan kayu di Buyang Desa Nunca, Kecamatan Taliabu Utara.
Dikonfirmasi Haliyora via telpon pada Kamis (27/2021), staf PHPL, Handoko menjelaskan berdasarkan temuan tim gabungan Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Balai Pengamanan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua Seksi II Maluku-Maluku Utara di Kabupaten Pulau Taliabu beberapa bulan lalu, telah menemukan aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan oleh PT. Arkha Jayanti Persada (AJP) diduga tanpa izin alias ilegal.
“Temuan itu kami sudah sampaikan kepada atasan (pimpinan) kami, sementara tinggal menunggu tindak lanjutnya saja, namun sampai saat ini belum ada arahan lanjutan dari pimpinan, jadi tunggu saja, kalau sudah ada arahan dari pimpinan langsung kami tindaklanjuti, dan saya juga akan sampaikan hasilnya juga,” ujar Teguh.
Teguh yang juga koordinatir tim gabungan membenarkan bahwa aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan oleh PT. AJP di Buyang Desa Nunca Kecamatan Taliabu Utara itu adalah aktifitas ilegal, meski areal hutan yang diolah adalah dalam area Hak Guna Usaha Milik PT. Ginang Fohu.
“Jadi meski dia sebagai kontraktor yang mengolah hasil kayu dalam HGU PT. Ginang Fohu, tapi tetap ilegal, karena ada tahapan-tahapan yang harus mereka lakukan, yakni harus melapor ke Dinas Provinsi dan Kementrian, dan itu mereka tidak lakukan, padahal itu wajib melapor. Mereka juga harus lakukan pembayaran terhadap negara,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Balai Pengamanan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua Seksi II Maluku-Maluku Utara, Robert Renyaan mengatakan bahwa terkait hasil temuan Tim gabungan di Taliabu beberapa bulan lalu, pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinannya di pusat.
“Saya sudah menyampaikan temuan tim gabungan terkait aktiftas pengolahan kayu yang diduga tanpa izin itu kepada pimpinan saya. Kami menunggu arahan lanjutan dari pimpinan saja, kalau sudah ada perintah untuk tindak lanjut maka saya akan tindak lanjut. Saya juga serius menangani persoalan ini. Saya tidak akan tinggal diam. Pokoknya kalau ada perintah pimpinan, maka saya akan langsung tindaklanjut,” tegas Robert saat dikonfirmasi Haliyora, Rabu (26/05/2021) kemarin. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!