Tifo, Haliyora
Aktifitas perusahaan kayu PT. Artha Jayanti Persada (AJP) di Buyang, Desa Nunca, Kabupaten Pulau Taliabu diduga illegal. Pasalnya, pengolahan kayu oleh PT. AJP itu tidak diketahui oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Belakangan ditemukan fakta, PT. AJP merambah hutan HGU milik PT. Ginang Fohu (Gifo). Perusahaan Gifo diketahui adalah perusahaan pemegang lahan Hak Guna Usaha (HGU) untuk perkebunan sawit di Taliabu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangannya kepada Haliyora, Rabu, 31 April 2021, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, M. Sukur Lila mengakui pengolahan kayu oleh PT. AJP illegal. Ia beralasan, hingga saat ini Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara maupun Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI, tidak pernah memberikan izin pengolahan kayu maupun izin usaha perkebunan lainnya kepada perusahaan tersebut.
M. Sukur Lila berjanji akan menurunkan tim investigasi ke Taliabu untuk melihat langsung aktifitas PT. AJP.
Haliyora kemudian mencoba menelusuri keabsahan aktifitas PT. AJP dengan menghubungi Mohtar Agung, selaku menejer PT. AJP.
Saat dikonfirmasi pada Senin, 19 April 2021, Mohtar Agung menyatakan tidak mengetahui soal legalitas perusahaan ataupun dokumen lainnya. Soal izin dan dokumen lainnya, Mohtar menyarankan untuk menghubungi Hi. Taher Mus, (Ayah Bupati Taliabu).
“Maaf kami di sini semua cuman pekerja saja, silahkan ke Hi. Taher Mus, kami hanya menjalankan perintah,” kata Mohtar kepada Haliyora.
Tak hanya menyebut ayah Bupati Taliabu, Mohtar juga menyebut dua nama lainnya, yakni Bupati Taliabu, Aliong Mus, dan Endro Harmono, salah satu ASN di Taliabu, yang saat ini menjabat sebagai Kepala Bidang Lingkungan Hidup di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulau Taliabu.
Bupati Aliong Mus saat dikonfirmasi lewat pesat WhatApp tidak merespon pertanyaan Haliyora. Sementara Endro Harmono kepada Haliyora, mengaku diminta bantu oleh Hi Taher Mus untuk mengurus Izin Pegolahan Kayu (IPK). Itupun, sambung Endro, yang diurus adalah izin PT. Ginang Fohu, bukan PT. AJP. Ia menambahkan terkait dengan PT. AJP, alatnya saja yang dikontrak.
Endro menjelaskan, IPK yang diurusnya sudah didaftarkan secara online, hanya karena ada perubahan system, sehingga izinnya belum keluar, “tapi yang jelas saya sudah daftarkan,” ucap Endro.
Pernyataan Endro dibantah Kadis Kehutanan Malut, M. Sukur Lila. Kata Sukur, Dinas Kehutanan Provinsi Malut hingga saat ini mengeluarkan izin pegolahan kayu di Taliabu hanya satu perusahaan, yakni PT. TGM.
Menurut Sukur Lila, Kementrian LHK sudah mengetahui aktifitas PT. AJP, sehingga sudah menurunkan tim untuk melakukan investigasi langsung di lapangan. Sukur menambahkan, informasi yang dia dapatkan, PT. AJP melakukan aktifitas penebangan hutan di areal Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Ginang Fou, namun aktifitasnya tidak pernah dilaporkan ke Dinas Kehutanan Provinsi maupun BPHP Ambon.
“Kami sendiri baru mendengar hal ini melalui media online, harusnya mereka melapor ke kami dan BPHP di Ambon sebagai pengelola informasi, selain itu juga, PT. AJP harus membayar hak-hak negara, karena sudah mengambil hasil hutan milik negara,” imbuh Sukur.
Sukur menungkapkan hingga saat ini, pihaknya juga tidak mengetahui PT. Ginang Fou sudah melaksanakan kegiatan sesuai tujuan utama atau belum, yakni perkebunan kelapa sawit. Sukur berjanji akan melakukan evalusi sesuai kewenangan yang dimilikinya.
“Akan kami evaluasi sesuai kewenangan, jangan-jangan hanya ambil kayunya saja tapi kewajiban penanaman kelapa sawitnya tidak dilaksanakan. Jadi kita hanya evaluasi, soalnya perkebunan itu bukan ranah Dinas Kehutanan,” pungkasnya
Sementara itu, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) RI melalui Ditjen Pengelolaan Hutan Produksi Produksi Lestari (PHPL) telah membentuk tim gabungan bersama Balai Pengamanan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua Seksi II Maluku-Maluku Utara. Tim tersebut telah melakukan investigasi di Taliabu dan hasilnya telah disampaikan ke Kementrian LHK.
Ketua Tim investigasi, Teguh Handoko, saat dikonfirmasi Haliyora via telpon pada Kamis (27/2021), menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu tim telah melakukan investigasi lapangan dan menemukan aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan oleh PT. Arkha Jayanti Persada (AJP) diduga tanpa izin atau illegal.
Teguh membenarkan bahwa aktifitas pengolahan kayu yang dilakukan oleh PT. AJP di Buyang Desa Nunca Kecamatan Taliabu Utara itu adalah aktifitas ilegal, meski areal hutan yang diolah dalam area Hak Guna Usaha Milik PT. Ginang Fohu.
“Temuan itu kami sudah sampaikan kepada atasan (pimpinan) kami, sementara tinggal menunggu tindaklanjutnya saja, namun sampai saat ini belum ada arahan lanjutan dari pimpinan, jadi tunggu saja, kalau sudah ada arahan dari pimpinan langsung kami tindaklanjuti, dan saya juga akan sampaikan hasilnya,” ujar Teguh.
“Jadi meski dia sebagai kontraktor yang mengolah hasil kayu dalam HGU PT. Ginang Fohu, tapi tetap ilegal, karena ada tahapan-tahapan yang harus mereka lakukan, yakni harus melapor ke Dinas Kehutanan Provinsi dan Kementrian, dan itu mereka tidak lakukan, padahal itu wajib melapor. Mereka juga harus lakukan pembayaran terhadap negara,” tambah Teguh
Kepala Balai Pengamanan Penegakan Hukum Wilayah Maluku Papua Seksi II Maluku-Maluku Utara, Robert Renyaan, saat dihubungi juga menyampaikan hal yang sama. Dia mengatakan bahwa terkait hasil temuan Tim gabungan di Taliabu beberapa bulan lalu, pihaknya sudah menyampaikan kepada pimpinannya di pusat.
“Saya sudah menyampaikan temuan tim gabungan terkait aktiftas pengolahan kayu yang diduga tanpa izin itu kepada pimpinan saya. Kami menunggu arahan lanjutan dari pimpinan saja, kalau sudah ada perintah untuk tindaklanjut maka saya akan tindaklanjut. Saya juga serius menangani persoalan ini. Saya tidak akan tinggal diam. Pokoknya kalau ada perintah pimpinan, maka saya akan langsung tindaklanjut,” tegas Robert saat dikonfirmasi Haliyora, Rabu (26/05/2021).
Terkait dengan tim investigasi yang dijanjikan Dinas Kehutanan Provinsi Malut, kepada Haliyora, Kadis Kehutanan Malut, M. Syukur Lila mengakui, tim investigasi sudah diturunkan ke lapangan, hanya saja dalam perjalanan mengalami kecelakaan sehingga kembali ditunda.
“Saya sudah mengirimkan tim untuk melakukan investigasi terkait masalah PT. AJP, sayangnya tim kami mengalami musibah, ada kecelakaan, maka kegiatan investigasi ditunda. Tapi investigasi akan dilanjutkan lagi. Jadi masalah PT. AJP ini saya tunggu hasil investigasi tim dulu baru saya sampaikan, jangan sampai apa yang saya sampaikan tidak sesuai hasil lapangan,” pungkas Syukur , Rabu, 9 Juli 2021. (Tim)