Dicopot, Direktur PDAM Ternate Sebut Pj Walikota Lawan Hukum

Ternate, Haliyora

Pj. Walikota Ternate Hasyim Daeng Barang telah memberhentikan Abdul Gani Hatari dari jabatannya sebagai Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ternate. Namun Abdul Gani Hatari seakan tak terima baik pemecatan dirinya oleh Pj. Walikota itu.

Ia menlai SK Pemecatan dirinya oleh Pj. Walikota tidak berdasar, bahkan disebutnya ada unsur kesengajaan untuk menjatuhkan dan merebut jabatannya.

“Jika dilihat dalam SK penetapan oleh Walikota Burhan Abdurahman, masa jabatan saya selama empat tahun dihitung dari tahun 2019-2023. Jadi ini ada unsur sentimen sehingga sengaja mencari kesalahan saya untuk jatuhkan dan kemudian rebut jabatan ini. Pasti sudah disiapkan orang untuk gantikan saya,” ujar Abdul Gani, Selasa (06/04/2021).

BACA JUGA  Tak Gentar, PDAM Ternate Siap Hadapi Bila Digugat

Ia menilai mekanisme pemecatan dirinya tidak sesuai dengan ketentuan dan  tidak wajar.

Menurutnya, pemecatan dirinya bukan berdasarkan ketentukan yang berlaku melainkan faktor suka dan tidak suka.

“Pj. Walikota ini nekat skali, karena dia mengejar sisa waktunya sebagai Pj. Walikota tinggal beberapa hari saja untuk memecat saya. Saya pikir ada orang tertentu yang mendesak Pj. Walikota untuk segera pecat saya sebelum pelantikan walikota definitiv, 26 April2021 mendatang,” ungkapnya kesal.

BACA JUGA  Nikmati Akhir Tahun di Telaga Liki Tobi, Suguhan Kuliner Tradisional dan Pesona Alam Siap Manjakan Anda

Abdul Gani meminta kepada Pj Walikota untuk menjalankan aturan secara benar. Karena menurut dia, Penjabat sementara (Pj)  atau Pelaksana Harian  (Plh)   tidak bisa lakukan memecat orang, bahkan merupakan pelanggaran hukum kalau dilakukannya,” tandas Abdul Gani Hatari. (Alfian-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah