Ternate, Haliyora
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Ternate yang diresmikan Mantan Walikota, Burhan Abdurahman beberapa waktu lalu belum mengantongi izin pembuangan limbah dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Ternate.
Hal ini diakui Kabid Tata lingkungan dan Kehutanan Dinas Lingkungan Hidup Kota Ternate, Edy Nusryanto Hatari saat diwawancarai Haliyora di ruang kerjanya Senin(22/03) sore
Edi menjelaskan, rumah sakit Kota Ternate sampai saat ini belum mengantongi atau memiliki ijin instalasi pengelola air limbah, ” Sampai sekarang rumah sakit Kota Ternate belum melakukan permohonan membuat ijin pembuangan limbah di Dinas lingkungan Hidup,” ungkap Edi
“Yang kami pahami rumah sakit Kota Ternate itu bukan rumah sakit tapi puskesmas, karena syarat menjadi rumah sakit itu seharusnya memiliki izin lingkungan pembungan limbah menjadi syarat utama,” tambah dia.
Kata Edi, bahwa sesuai dengan ketentuan, pihak DLH akan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit atau Dinas Kesehatan terkait dengan pembuatan izin pembuangan limbah
“DLH akan mendesak pihak rumah sakit agar segera menyusun dokumen izin lingkungan untuk bisa melengkapi kejelasan status rumah sakit,” cetusnya
Edi menungkapkan, terkait dengan izin lingkungan rumah sakit tersebut pernah dibahas oleh DLH, dan DLH meminta agar dokumen status puskesmas dirubah menjadi rumah sakit. “Seharusnya dirubah statusnya dari puskesmas menjadi rumah sakit, setwlah itu bari izin limbahnya diselesaikan,” ungkap Edi.
Dia menuturkan dampak dari limbah ini sangat berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan warga, sebab ada beberapa limbah rumah sakit yang dikategorikan berbahaya untuk lingkungan.
Olehnya itu, sambung Edi, syarat utama untuk pembangunan rumah sakit harus memiliki izin pengelola Iimbah medis, “itu menjadi faktor utama karena sangat vital,” tutupnya. (Al-*)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!