Ternate, Haliyora
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Maluku Utara beserta pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Ternate, Halut dan Halsel, mendatangi kantor Kementerian Hukum dan Ham (kemenkumham) Provinsi Malut pada Rabu, (10/03/2021).
Kedatangan pengurus Demokrat tersebut untuk menyampaikan keberatan pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang dilakukan di Sumatera Utara
Hal ini diungkapkan oleh wakil ketua DPD Partai Demokrat Maluku Utara, Djainudin Abdullah saat diwawancarai di depan kantor Kemenkumham usai pertemuan.
Kepada wartawan, Jainudin mengatakan mereka merasa keberatan terkait KLB, karena dianggap mencederai Demokrasi.
“Kedatangan kami dari Pengurus DPD Demokrat Maluku Utara dan sejumlah pengurus DPC ini, intinya adalah menyampaikan keberatan kami terhadap pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang, Sumatera Utara, karena menurut kami, KLB itu inkonstitusional, tidak legal dan mencederai demokrasi, bahkan meruntuhkan supremasi hukum,” tandas Jainudin, Rabu (10/03/21)
“Kami keluarga besar Partai Demokrat Malut mengutuk keras oknum-oknum yang mengatasnamakan Demokrat saat mengikuti KLB di Sumatera itu,” tegasnya.
Ketika ditanya soal informasi Pemecatan 13 pengurus yang ikut KLB, Jainudin mengatakan pemecatan anggota atau pengurus itu berdasarkan bukti-bukti dan penilaian dari DPP.
“Kalau DPP memutuskan untuk memecat anggota atau pengurus partai tentunya punya alasan kuat untuk itu, seperti bukti dan penilaian, sehingga mengambil keputusan. Jadi kalaupun 13 orang itu dipecat, itu DPP sudah kantongi bukti serta dokumen yang valid terhadap keikutsertaan mereka dalam KLB,” ujar Jainudin.
Katanya, kepemimpinan AHY mempunyai sandaran hukum dan mekanisme yang ada dalam AD/ART yang berlaku di Demokrat. Jadi yang berhak dan sah mengambil keputusan partai adalah kepengurusan DPP AHY. “Untuk itu kalau DPP AHY sudah putuskan dipecat berarti keputusan itu sah,” terangnya.
Lanjut Jainudin, Demokrat di bawah kepemimpinan AHY disahkan oleh negara, sesuai dengan AD/ART, dan tidak ada situasi yang mendesak untuk dilakukan KLB.
“Tiba-tiba ada KLB itu mekanisme yang salah. KLB bisa dilakukan harus ada persetujuan majelis tinggi, kemudian dihadiri 2/3 dari DPD provinsi dan setengahnya dari DPC, itu berarti AD/ART kita secara hukum mengikat internal Demokrat, kemudian AD/ART kita disahkan oleh negara. Jadi instrumen ini yang harus di gunakan. Sedangkan KLB di Sumatera kemarin itu tidak ada dasar yang kuat, karena situasinya tidak memaksa dan situasinya normal-normal saja di bawah kepemimpinan AHY,” pungkasnya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!