Maba, Haliyora
Menejemen PT. IWIP membuat kebijakan baru tentang rekrutmen tenaga kerja, khusus warga Kabupaten Halmahera Timur.
Para pencari kerja tidak lagi harus ke Halteng untuk mendaftar sebagai tenaga kerja perusahan tambang di Weda. Para pencari kerja cukup mendaftar di kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Timur.
Itu sudah disepakati oleh pihak PT. IWIP dan Pemda Haltim melalui Dinas terkait. Kebijakan itu mulai berlaku sejak hari ini, Rabu (10/03/2021). Itu disampaikan Kepala Bidang Ketegakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi Haltim, Ifdal Rajak, kepada wartawan, Rabu tadi.
“Para pencari kerja asal Haltim yang mau masuk di IWIP tidak perlu pergi mendaftar ke PT IWIP di Halteng. Cukup mendaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Haltim. Ini sudah menjadi kesepakatan antara Manajemen HRD PT. IWIP bersama Pemerintah Daerah,” jelas Ifdal, rabu (10/03/2021).
Dikatakan, pihaknya siap menerima berkas lamaran para pencari kerja yang mendaftarkan diri melalui Disnaker Haltim.
“Pendaftaran sudah mulai dibuka pada hari ini (Rabu, red). Surat Edaran pendaftaran akan disebarkan di sepuluh Kecamatan agar tenaga kerja asal Halmahera Timur bisa terserap di PT. IWIP,” ungkapnya.
Kata Ifdal, untuk langkah tersebut, pihaknya sudah mendapat persetujuan dari Bupati dan wakil Bupati.
“Kemarin saya sudah sampaikan kepada Bupati dan Wakil dan sudah disetujui. Mulai hari ini kami sudah distribusi Surat Edaran di seluruh kecamatan. Dinas akan siap memfasilitasi pemberkasan asalkan mereka (para pekerja) mau mendaftar,” pungkasnya. (RH-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!