Bobong, Haliyora
Poda Malut hari ini, Senin 08 Fabruari 2021 melaksanakan gelar perkara kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terduga penyanyi dangdut, Fildan Rahayu, di Dirkrimum Polda Maluku Utara.
Hal ini disampaikan Kapolsek Taliabu Barat, AKP. Roy Berman Simangunsong, SH., S.I.K kepada Haliyora, Senin (08/02/2020) di kantornya
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Gelar perkara kasus pelenggaran prokes dengan terduga penyayi dangdut, Fildan Rahayu digelar hari ini (Senin) di krimum Polda,” ungkap Kapolsek.
Selanjut, kata Kapolsek, dari hasil gelar perkara tersebut baru akan diketahui hasilnya.
“Jadi dari hasil gelar perkara itu baru kita bisa tentukan perkara itu lanjut atau tidak. Kan tahap penyelidikan sudah selesai, tinggal naik status menjadi penyidikan, jadi kita tinggal menunggu hasil gelar perkaranya saja. Nanti saya sampaikan hasilnya dalam bentuk pers rilis,” pungkasnya. (Ham-1)