Motif pelaku menyetubuhi anak tirinya tentu nafsu birahi.
Iptu Irwansyah (Kepala Seksi Humas Polresta Tikep)
Tidore, Maluku Utara– Polresta Tidore Kepulauan (Tikep) dilaporkan telah mengamankan seorang pelaku persetubuhan anak dibawah umur yang masih berusia 13 tahun.
Bejatnya lagi, pria berinisial A (45 tahun), warga salah satu desa di Kecamatan Oba Selatan itu, diduga menyetubuhi gadis yang masih anak tirinya sendiri hingga hamil dan telah melahirkan.
Kepala Seksi Humas Polresta Tikep, Iptu Irwansyah kepada wartawan Rabu, (15/03/2023) pagi mengatakan, polisi pada 14 Maret 2023 telah mengamankan pelaku.
“Motif pelaku menyetubuhi anak tirinya tentu nafsu birahi,” ucap Irwansyah.
Ditanya aksi pelaku ini sudah berapa lama dilakukan, Iptu Irwansyah belum dapat membeberkannya.
“Nanti hasil pemeriksaan baru dapat diketahui,” ujarnya memberi alasan seraya berjanji akan memberi informasi selanjutnya pada wartawan. (RY-3)