Sofifi, Haliyora
Aktifitas perusahan tambang di pulau Obi akhir-akhir ini jadi sorotan.
Pasalnya, limbah industri perusahan nikel itu kabarnya direncanakan disalurkan ke laut, sehingga menuai protes berbagai pihak
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini, Perusahan Pertambangan yang beroperasi di Pulau Obi itu sedang mengurus keluarnya izin lokasi perairan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ditenggarai, Pemprov Maluku Utara sudah memberikan restu untuk perusahaan bernama PT. Trimega Bangun Persada.
Terkait masalah itu, Komisi III DPRD Malut berencana memanggil kadis Pertambangan, DKP dan kadis Lingkungan Hidup untuk dimintai keterangan.
Hal itu disampaikan ketua Komisi III, Zulkifli Hi. Umar saat dikonfirmasi via telpon terkait sikap komisi atas rencana pembuangan tailing di laut Obi oleh perusahaan tambang, Jum’at (05/02/2021).
Zulkifli menegaskan, DPRD khususnya Komisi III tidak mengetahui adanya SK Gubernur terkait izin lokasi pembuangan tailing ke laut.
“DPRD, khususnya komisi lll tidak tau ada SK atau izin dari Gubernur itu. Kami baru dengar dari pemberitaan media,” ujarnya.
Politisi PKS itu menegaskan, jika benar Gubernur keluarkan SK lokasi pembuangan tailing ke laut serta ada izin yang sama dari DKP Malut berarti pemprov sudah melanggar Perda tentang zonasi wilayah yang tidak menyebutkan laut sebagai tempat pembuangan limbah tailing,
“Jadi sandaran kami DPRD ke situ saja, sehingga Kamis depan kami akan panggil
dinas Pertambangan dan dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), untuk menjelaskan semua terkait dengan izin pembuangan limba yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Pulau Obi,” tandasnya. (Sam-1)