Gugatan Pilkada Malut, Sidang Lanjutan Dengarkan Jawaban 3 Pihak

- Editor

Minggu, 31 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate, Haliyora

Sidang permulaan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) delapan kabupaten/kota di Maluku Utara telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28-29 Januari 2021 kemarin.

Sidang selanjutnya sesuai jadwal yang diterima Haliyora dari Devisi Hukum dan Pengawasan  KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, pada minggu (31/01/2021), akan dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yakni Jum’at, Senin dan Selasa dengan agenda mendengarkan jawaban Pihak Termohon, Pihak Terkait dan juga Bawaslu.

Disebutkan, sidang pada Jum’at, 5 Februari 2021 ditangani panel I, menyidangkan empat gugatan dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Halmahera Barat dengan no perkara 108  pada jam 08-00 WIB, Kabupaten Halmahera Timur no perkara 30 dan 26 pada jam 10.00, Kabupaten Halmahera Selatan no perkara 09 dan Kabupaten Halmahera Utara  dengan nomor perkara 57 pada jam 13-00 WIB.

Sidang dilanjutkan pada hari Senin, 08 Februari 2021 dengan menyidangkan tiga gugatan yakni, gugatan dari Kabupaten Pulau Taliabu dengan no perkara nomor 11 pada jam 11-00 WIB, Kota Tidore Kepulauan no perkara 13 dan Kota Ternate no perkara 55 di waktu yang sama yakni jam 14-00 WIB, sedangkan untuk gugatan PHP Kepulauan Sula dengan no perkara 90 disidangkan, pada hari Selasa 9 Februari  2021 jam 08-00 WIB. (Ichal-1)

BACA JUGA  Antisipasi Lonjakan Penumpang Jelang Ramadhan, Otoritas Pelabuhan Ferry Daruba Siapkan Skema Ini

Berita Terkait

Kelapa Bido dan Kakao Dilirik Pusat, Pemkab Morotai Siapkan Lahan 1.000 Hektar
Polres Halteng Mulai Perketat Pengawasan Jelang Nataru: Sita Miras Selundupan dari Seram
Dari Tokubetsu Keisatsu Tai ke Mobrig Jadilah Brimob
Anggota DPRD Sula dari Hanura Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa, Ini Sikap Partai
Selain Eceng Gondok, Ada Ancaman Baru yang Menginvasi Danau Galela 
Kasus Pengiriman Paket Narkoba, Eks Karyawan J&T Ternate Divonis 5 Tahun Penjara
Kembali Pimpin PDIP Maluku Utara, Muhammad Sinen Pertegas Arah Perjuangan Partai
Ini Jumlah Kecelakaan Lalin di Sula dan Santunan yang Ditanggung Jasa Raharja 2 Tahun Terakhir
Berita ini 1,182 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 17:27 WIT

Kelapa Bido dan Kakao Dilirik Pusat, Pemkab Morotai Siapkan Lahan 1.000 Hektar

Jumat, 14 November 2025 - 14:17 WIT

Polres Halteng Mulai Perketat Pengawasan Jelang Nataru: Sita Miras Selundupan dari Seram

Jumat, 14 November 2025 - 13:44 WIT

Dari Tokubetsu Keisatsu Tai ke Mobrig Jadilah Brimob

Jumat, 14 November 2025 - 13:28 WIT

Anggota DPRD Sula dari Hanura Ditetapkan Tersangka Kasus Rudapaksa, Ini Sikap Partai

Jumat, 14 November 2025 - 11:55 WIT

Kasus Pengiriman Paket Narkoba, Eks Karyawan J&T Ternate Divonis 5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Waris Agono memimpin upacara peringatan HUT Brimob ke-80 di Sofifi, Jumat (14/11/2025).

Headline

Dari Tokubetsu Keisatsu Tai ke Mobrig Jadilah Brimob

Jumat, 14 Nov 2025 - 13:44 WIT

error: Konten diproteksi !!