Ternate, Haliyora
Sidang permulaan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) delapan kabupaten/kota di Maluku Utara telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28-29 Januari 2021 kemarin.
Sidang selanjutnya sesuai jadwal yang diterima Haliyora dari Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, pada minggu (31/01/2021), akan dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yakni Jum’at, Senin dan Selasa dengan agenda mendengarkan jawaban Pihak Termohon, Pihak Terkait dan juga Bawaslu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Disebutkan, sidang pada Jum’at, 5 Februari 2021 ditangani panel I, menyidangkan empat gugatan dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Halmahera Barat dengan no perkara 108 pada jam 08-00 WIB, Kabupaten Halmahera Timur no perkara 30 dan 26 pada jam 10.00, Kabupaten Halmahera Selatan no perkara 09 dan Kabupaten Halmahera Utara dengan nomor perkara 57 pada jam 13-00 WIB.
Sidang dilanjutkan pada hari Senin, 08 Februari 2021 dengan menyidangkan tiga gugatan yakni, gugatan dari Kabupaten Pulau Taliabu dengan no perkara nomor 11 pada jam 11-00 WIB, Kota Tidore Kepulauan no perkara 13 dan Kota Ternate no perkara 55 di waktu yang sama yakni jam 14-00 WIB, sedangkan untuk gugatan PHP Kepulauan Sula dengan no perkara 90 disidangkan, pada hari Selasa 9 Februari 2021 jam 08-00 WIB. (Ichal-1)