Ternate, Haliyora
Sidang permulaan Perselisihan Hasil Pemilukada (PHP) delapan kabupaten/kota di Maluku Utara telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada 28-29 Januari 2021 kemarin.
Sidang selanjutnya sesuai jadwal yang diterima Haliyora dari Devisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Maluku Utara, Mohtar Alting, pada minggu (31/01/2021), akan dilaksanakan dalam waktu tiga hari, yakni Jum’at, Senin dan Selasa dengan agenda mendengarkan jawaban Pihak Termohon, Pihak Terkait dan juga Bawaslu.
Disebutkan, sidang pada Jum’at, 5 Februari 2021 ditangani panel I, menyidangkan empat gugatan dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Halmahera Barat dengan no perkara 108 pada jam 08-00 WIB, Kabupaten Halmahera Timur no perkara 30 dan 26 pada jam 10.00, Kabupaten Halmahera Selatan no perkara 09 dan Kabupaten Halmahera Utara dengan nomor perkara 57 pada jam 13-00 WIB.
Sidang dilanjutkan pada hari Senin, 08 Februari 2021 dengan menyidangkan tiga gugatan yakni, gugatan dari Kabupaten Pulau Taliabu dengan no perkara nomor 11 pada jam 11-00 WIB, Kota Tidore Kepulauan no perkara 13 dan Kota Ternate no perkara 55 di waktu yang sama yakni jam 14-00 WIB, sedangkan untuk gugatan PHP Kepulauan Sula dengan no perkara 90 disidangkan, pada hari Selasa 9 Februari 2021 jam 08-00 WIB. (Ichal-1)








