Bobong, Haliyora
Sidang gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) kabupaten Pulau Taliabu dengan pemohon paslon Muhamin Syarif-Syafrudin Mohalisa (MS-SM) digelar pada Jum’at (29/01/2021) oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana dengan agenda pembacaan permohonan pemohon dibacakan kuasa hukum paslon MS-SM, Wakil Kamal Dkk.
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pulau Taliabu teregistrasi di MK dengan nomor 11,90/PHP.BUP-XIX/2021 itu digelar di gedung MKRI.
Setelah mendengar seluruh permohonan pemohon yang dibacakan kuasa hukmumnya, hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat yang memimpin persidangan menyatakan mengabulkan permohonan pemohon.
“Permohonan pemohon dikabulkan dan selanjutnya akan dilanjutkan pada sidang berikut pada Senin, (08/02/2021), pekan depan dengan agenda mendengar keterangan termohon dan pihak terkait. Bila seluruh bukti dokumen pemohon sudah dianggap lengkap maka akan disahkan pada hari ini juga, tapi kalau belum dilengkapi maka dilengkapi kemudian disahkan,” ungkap Arif Hidayat Hakim MK sebagaimana dilansir dari kanal youtube MK. (Ham-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!