Sidang MK, Kuasa Hukum KPU Sebut Permohonan Paslon di Tidore dan Taliabu Tidak Terkait Sengketa Hasil

Ternate, Haliyora

Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang PHP empat daerah di Provinsi Maluku Utara hari ini, Jum’at (29/01/2021)

Empat daerah tersebut adalah Kota Ternate, Kota Tidore, Kabupaten Kepulauan Sula dan Pulau Taliabu.

Pada sidang permulaan tersebut masing-masing kuasa hukum pemohon menyampaikan pokok permohonannya.

Menurut kuasa Hukum KPU Hendra Kasim, dari empat pemohon itu, permohonan dari paslon kabupaten Pulau Taliabu dan Tidore Kepulauan (Tikep) tidak terkait sengketa hasil.

BACA JUGA  Mediasi Sengketa Lahan, DPRD Pulau Morotai Akan Libatkan Kesultanan

“Dua daerah dari empat daerah yang disidangkan tadi, yakni Taliabu dan Tikep dalam menyampaikan pokok permohonannya hanya terkait proses, tidak menyentuh perselisihan hasil pilkada,“ kata Hendra melalui pesan singkat Whatsapp, Jum’at malam (29/01/2021)

Kata dia, permohonan pemohon masih sama, yakni seputar masalah  DPTb dan proses rekapitulasi kecamatan.

Dikatakan, semua dalil tidak ada yang berkaitan dengan perselisihan hasil.

BACA JUGA  Polisi Kembali Gagalkan Penyelundupan Cap Tikus dari Manado

“Dalam catatan kami semua dalil tidak ada yg berkaitan dengan perselisihan hasil. Kami juga sudah siapkan jawaban dan alat bukti yang nanti disampaikan pada tanggal 8 Februari mendatang,” pungkasnya. (Ichal-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah