Tidore, Haliyora
Kasat Reskrim Polres Tidore, Iptu Redha Astrian mengatakan, selama tahun 2020 Polres Tikep menangani kasus pidana sebanyak 35 kasus.
Dia merinci, berdasarkan Laporan Polisi (LP), penganiayaan ada tujuh kasus yang dinyatakan lengkap atau P21, dan sudah masuk tahap II tiga kasus, serta dihentikan satu kasus karena LP nya dicabut.
Selanjutnya, pengeroyokan satu kasus, pencurian tiga laporan, dua kasus narkoba, persetubuhan satu kasus. Untuk persetubuhan anak dibawa umur satu kasus, pemerkosaan ada dua kasus, KDRT ada empat laporan polisi, pencamaran nama baik dua kasus, tindak pidana pemilu ada tiga kasus, serta curanmor satu kasus.
Redha Astian juga menyampaikan bahwa ada dua kasus yang dihentikan penyidikannya (SP3), yaitu kasus penipuan kerena tidak cukup bukti.
Selain itu, ada juga 15 kasus yang dihentikan penyelidikannya karena tidak cukup bukti.
”Diantaranya dua kasus penghinaan dan fitnah, satu kasus pencabulan dan pelecehan, satu kasus pelanggaran IT, satu kasus pencemaran nama baik, satu kasus penyerobotan lahan, dan dua kasus sudah kadulwarsa,” ungkapnya. (Ata-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!