Palang Jalan, Sekda Halsel Perintahkan Bayar

Halsel, Haliyora

Aksi palang jalan oleh pemilik lahan atas nama Rikiye Raimon Klavert lantaran lahannya dibangun jalan tanpa ganti rugi mulai mendapat perhatian pemda Halmahera Selatan.

Tanggapan positif disampaikan Sekda  Halsel Helmi Surya Botutihe dengan memerintahkan Kabid Asset BPKAD Halsel, Itosea Lajame untuk segera membayar lahan Rikiye.

Hal itu disampaikan Sekda saat dikonfirmasi Haliyora, Kamis (19/11/2020) kemarin di kantornya.

“Saya minta  Kabid Asset agar secepatnya membayar ganti rugi lahan warga itu, Sebab aksi penutupan jalan itu sangat mengganggu dan menghambat pengguna jalan. Lagi pula itu kan jalan raya, jelas sangat menggagu aktifitas masyarakat,” tandas Helmi saat dikonfirmasi.

“Pokonya saya sudah sampaikan, jadi secepatnya harus dibayar, dan  pembayaran itu lewat Dinas Keuangan (DPKAD), jangan biarkan warga palang jalan lama-lama nanti menganggu dan menghambat aktifitas masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA  RAPBD 2022 dan Janji Politik Usman-Bassam

Sebelumnya aksi tutup jalan dilakukan oleh Rikiye Raimon Klavert selama dua hari, 4-5 November, dan dilanjutkan pada Tanggal 17 November sampai sekarang  belum dibuka. Rikiye mengancam akan memalang jalan hingga selesai pilkada atau sampai pemda membayar ganti rugi lahannya.

Terpisah, Kabid Asset Itosea Lajame, saat diwawancarai Haliyora, Kamis (05/11), di ruang kerjanya dua pekan lalu mengakui, bahwa dokumen laporan masyarakat pemilik lahan itu belum dibayar Pemda Halsel akibat pandemi Covid-19.

Menurut  Itosea, anggaran pembebasan lahan dialihkan untuk penanganan covid-19 sehingga tahun ini belum sempat membayar lahan. 

“Karena pandemic Covid-19 jadi anggaran pembebasan lahan sudah dipangkas habis, insya Allah 2021 bakal bayar lahan warga itu,” dalihnya.

BACA JUGA  Cuaca Ekstrim Diklaim Penyebab Molornya Pembangunan Sekolah Ala Uni Soviet di Halsel

Itosea menyebutkan, status pemilik lahan ada dua pihak yakni keluarga Van Yoos sebagai pihak pertama dan pihak kedua yakni Rikiye Raimon Klavert dengan luas lahan 8 x 60 meter.

Dengan lus lahan itu, sambung Itosea, maka sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) berdasarkan zona, maka ditaksir permeter Rp 160-170 ribu per meter. “ jadi berkisar Rp 70-80 juta lebih yang harus dibayar Pemda Halsel,” terangnya.

“prinsipnya, pemerintah tetap akan membayar ganti rugi lahan itu. Jadi saya harap pemilik lahan segera membuka jalan yang diblokirnya agar tidak mengganggu aktifitas mayarakat,” imbuh Itosea.

Sebelumnya aksi tutup jalan dilakukan oleh Rikiye Raimon Klavert selama dua hari 4-5 November dan dilanjutkan pada Tanggal 17 November sampai sekarang  belum dibuka. (Asbar-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah