Razia Knalpot Racing, 29 Kendaraan Roda Dua Diamankan Satlantas Polres Ternate

Ternate, Haliyora

Satuan Laulintas Polres Ternate kembali melakukan razia, pada Jum’at malam  (20/11/2020). Razia kali ini khusus menyasar kendaraan roda dua yang dimodifikasi bagian knalpotnya (Knalpot Racing) yang mengeluarkan suara yang sangat bising

Razia di depan Mapolres ternate itu satlantas behasil mengamankan 29 unit kendaraan roda dua yang dimodifikasi pemiliknya.

Seperti rilis yang diterima Haliyora, pada Jum’at malam, Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada S.I.K menegaskan, 29 kendaraan yang diamankan saat razia itu dapat diambil kembali pemilknya di kantor polisi jika  membawa serta knalpot standard.

BACA JUGA  Hadiri Paripurna, Wabup Taliabu Sampaikan Ranwal RPJMD 2025-2029 ke DPRD

“Pemiliknya dapat mengamibil kembali motor di kantor setelah membayar denda tilang dan dia bawa knalpot standar. Ini sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa mendapat sanksi pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,”tandas Aditya.

Kapolres juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan petugas lalulintas menindak langsung pengendara motor knalpot racing di lapangan.

BACA JUGA  Rapat Bersama Soal Anggaran Pilkada Hasilkan 4 Poin, Kepala Kesbangpol Malut : Belum Final

“Pokoknya kalau dilihat  knalpot tidak standar dan suaranya meraung-raung  langsung ditilang, karena sangat mengganggu. (Jae-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah