Ternate, Haliyora
Satuan Laulintas Polres Ternate kembali melakukan razia, pada Jum’at malam (20/11/2020). Razia kali ini khusus menyasar kendaraan roda dua yang dimodifikasi bagian knalpotnya (Knalpot Racing) yang mengeluarkan suara yang sangat bising
Razia di depan Mapolres ternate itu satlantas behasil mengamankan 29 unit kendaraan roda dua yang dimodifikasi pemiliknya.
Seperti rilis yang diterima Haliyora, pada Jum’at malam, Kapolres Ternate AKBP Aditya Laksimada S.I.K menegaskan, 29 kendaraan yang diamankan saat razia itu dapat diambil kembali pemilknya di kantor polisi jika membawa serta knalpot standard.
“Pemiliknya dapat mengamibil kembali motor di kantor setelah membayar denda tilang dan dia bawa knalpot standar. Ini sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, menyebutkan bahwa menggunakan knalpot tak sesuai standar bisa mendapat sanksi pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000,”tandas Aditya.
Kapolres juga mengatakan, tidak menutup kemungkinan petugas lalulintas menindak langsung pengendara motor knalpot racing di lapangan.
“Pokoknya kalau dilihat knalpot tidak standar dan suaranya meraung-raung langsung ditilang, karena sangat mengganggu. (Jae-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!