Ternate, Haliyora
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku utara (Malut) melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 di provinsi Maluku Utara (Malut).
Aplikasi Sirekap menggunakan jaringan, maka dalam mengantisipasi keterbatasan jaringan, PKPU sudah menetapkan tiga kategori, yakni jaringan kuat, jaringan lemah dan tidak ada jaringan sama skali untuk penerapan aplikasi sirekap.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hal tersebut disampaikan Kordinator Devisi data dan informasi KPU Malut, Reni S. Banjar kepada wartawan Sabtu. (21/11/20).
Ia mengatakan, aplikasi Sirekap sendiri harus adanya jaringan yang kuat. Maka KPU Malut telah melakukan pendataan Daerah yang mengalami kendala jaringan.
“Jadi daerah dengan jaringan yang kuat dapat menggunakan aplikasi Sirekap secara online, sementara pada daerah dengan jaringan lemah atau tidak ada jaringan sama skali dapat menggunakan ofline,” ujarnya.
Lanjut Reni, sebelum hari H pengumutan suara, petugas KPPS yang sudah dilantik, nantinya diarahkan untuk terlebih dahulu mendownload aplikasi Sirekap, baik jaringan kuat ataupun lemah, jika tidak ada jaringan harus bergeser ke wilayah yang ada jaringan. KPPS yang telah mengunduh jaringan, maka wajib mengunduh foto KWK dalam aplikasi, setiap satu KPPS dapat mengunduh aplikasi tersebut.
Ia mengatakan, aplikasi tersebut langsung terkoneksi dengan KPU RI. “Tujuannya agar meminimalisir tingkat kecurangan di level bawah,” ujarnya
Reni menambahkan, Aplikasi Sirekap itu sangat sistematis, sehingga jika salah mengaploud ada fitur yang lanhsung memperbaikinya. “Jadi dengan adanya aplikasi ini dapat meringankan beban kerja penyelenggara di KPPS,” terangnya
Kata Reni, saat ini KPU RI menetapkan PKPU tentang rancangan perubahan peraturan nomor 8 dan nomor 9 tahun 2018. Dua peraturan itu mengatur tentang pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dan penetapan hasil.
“Saat ini KPU seluruh indonesia masih menunggu PKPU agar dalam pemungutan dan penghitungan suara ada petunjuk dan dasar hukumnya,” pungkas Reni. (Ical-1)