Antisipasi Kecurangan, Petugas KPPS Wajib Download Aplikasi Sirekap

- Editor

Sabtu, 21 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Kordinator Divisi data dan informasi KPU Malut, Reni S. Banjar

Kordinator Divisi data dan informasi KPU Malut, Reni S. Banjar

Ternate, Haliyora

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku utara (Malut) melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi elektronik (Sirekap) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada 2020 di provinsi Maluku Utara (Malut).

Aplikasi Sirekap menggunakan jaringan, maka dalam mengantisipasi keterbatasan jaringan, PKPU sudah menetapkan tiga kategori, yakni jaringan kuat, jaringan lemah dan tidak ada jaringan sama skali untuk penerapan aplikasi sirekap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut disampaikan Kordinator Devisi data dan informasi KPU Malut, Reni S. Banjar kepada wartawan Sabtu. (21/11/20).

Ia  mengatakan, aplikasi Sirekap sendiri harus adanya jaringan yang kuat. Maka KPU Malut telah melakukan pendataan Daerah yang mengalami kendala jaringan.

BACA JUGA  Sudah Ada Korban Akibat DBD, Camat Kastim Halsel Ajak Warga Gotong-royong Bersih Lingkungan

“Jadi daerah dengan jaringan yang kuat dapat menggunakan aplikasi Sirekap secara online, sementara pada daerah dengan jaringan lemah atau tidak ada jaringan sama skali dapat menggunakan ofline,” ujarnya.

Lanjut Reni, sebelum hari H pengumutan suara, petugas KPPS yang sudah dilantik, nantinya diarahkan untuk terlebih dahulu mendownload aplikasi Sirekap, baik jaringan kuat ataupun lemah, jika tidak ada jaringan harus bergeser ke wilayah yang ada jaringan. KPPS yang telah mengunduh jaringan, maka wajib mengunduh foto KWK dalam aplikasi, setiap satu KPPS dapat mengunduh aplikasi tersebut.

Ia mengatakan, aplikasi tersebut langsung terkoneksi dengan KPU RI. “Tujuannya  agar meminimalisir tingkat kecurangan di level bawah,” ujarnya

BACA JUGA  Lubang di Tengah Jalan Lingkar Ternate Bikin Warga Resah

Reni menambahkan, Aplikasi Sirekap itu sangat sistematis, sehingga jika salah mengaploud ada fitur yang lanhsung memperbaikinya. “Jadi dengan adanya aplikasi ini dapat  meringankan beban kerja penyelenggara di  KPPS,” terangnya

Kata Reni, saat ini KPU RI menetapkan PKPU tentang  rancangan perubahan peraturan nomor 8 dan nomor 9 tahun 2018. Dua peraturan itu mengatur tentang   pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi dan penetapan hasil.

“Saat ini KPU seluruh indonesia masih menunggu PKPU agar dalam  pemungutan dan penghitungan suara ada petunjuk dan dasar hukumnya,” pungkas Reni. (Ical-1)

Berita Terkait

Pria Ini Meninggal saat Memanah Ikan di Pantai Kalumata Ternate
Polres Halmahera Selatan Bongkar Peredaran Narkoba di Pelabuhan Babang
Kejari Halteng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center ke Penyidikan
Pasar Gamalama Ternate Masih Semrawut, OPD Dinilai Lemah
Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD
Perusahaan Tambang PT. STS dengan Warga Haltim Capai Kesepakatan Bersama
Massa dan Polisi Bentrok, Ini Penanganan Polres Halsel Atasi Unjuk Rasa May Day Besok
Nelayan Morotai Mengeluh, Bupati Rusli : Kami Tidak Tinggal Diam
Berita ini 301 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 23:06 WIT

Pria Ini Meninggal saat Memanah Ikan di Pantai Kalumata Ternate

Rabu, 30 April 2025 - 22:19 WIT

Polres Halmahera Selatan Bongkar Peredaran Narkoba di Pelabuhan Babang

Rabu, 30 April 2025 - 21:53 WIT

Kejari Halteng Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Proyek Islamic Center ke Penyidikan

Rabu, 30 April 2025 - 21:19 WIT

Pasar Gamalama Ternate Masih Semrawut, OPD Dinilai Lemah

Rabu, 30 April 2025 - 21:14 WIT

Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD

Berita Terbaru

Ade Rahmat Lamadihami

Headline

Pasar Gamalama Ternate Masih Semrawut, OPD Dinilai Lemah

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:19 WIT

Foto Ilustrasi

Headline

Maslan Didepak Bupati Bassam dari Kadis PMD

Rabu, 30 Apr 2025 - 21:14 WIT

error: Konten diproteksi !!