Kurang Perhatian, Hutan Manggrov di Haltim Terancam

Haltim, Haliyora

Pemerintah Kabupaten Halmahera Timur melalui Dinas Kehutanan   Perkebunan, dan Kawasan hutan mangrove menerapkan aturan larangan bagi warga masyarakat yang sengaja melakukan pengrusakan lingkungan hutan Mangrove dengan ancaman hukuman  pindana dan sanksi yang berat.

Larangan tersebut diterapkan lantaran warga masyarakat sering mengambil kayu manggrov untuk dijadikan bahan bakar menyebabkan kerusakan hutan.

Pantauan Haliyora, larangan pengambilan kayu manggrov sebagaimana tertulis di papan informasi disebutkan, 1) Setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana perlindungan hutan sesuai ketentuan pasal 50 ayat 1 Undang-undang nomor 41 tahun 1999. 2) Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau  menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sesuai ketentuan pasal 50 ayat 3a Undang Undang nomor 41 tahun 1999.

Juga disebutkan, 1) Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 50 ayat 1 diancam pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak Rp Rp 5 miliyar. 2)  Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan pasal 50 ayat 3 huruf A diancam pidana penjara paling lama 10 Tahun dan denda paling banyak lima milyar rupiah

BACA JUGA  Mutasi Guru Dianggap Tak Wajar, PGRI dan OKP di Taliabu Demo Bupati

Pada pantauan Haliyora, Kamis (12/11/20) di lokasi hutan Mangrove di desa Wailukum, Kecamatan Kota Maba, terlihat banyaknya sisa-sisa pohon manggorv yang ditebang.

Sementara, saat dikonfirmasi Haliyora, terkait kerusakan hutan bakau (Manggrov ) tersebut, pada Kamis (12/11/2020).

Kepala bidang  lingkungan Hidup  Haltim, Basra Kura mengatakan bahwa mangrove merupakan kawasan hutan lindung berdasarkan SK Menteri Kehutanan 302. Itu dilarang melakukan penebangan dan pengrusakan sesuai dengan Undan-Undang 41.

“ Jangankan mengambil, masuk ke dalam kawasan hutan Manggrov  saja harus minta Izin,” tandasnya.

Basra mengakui, punahnya pohon manggrove di Haltim karena kurangnya sosialisasi pemerintah daerah kepada masyarakat sehingga sebagian warga jadikan pohon Manggrove sebagai kebutuhan kayu bakar.

BACA JUGA  Pemda Halsel Perpanjang PPKM, Pelaku Perjalanan Wajib Vaksin dan PCR

Menurut dia, selain mensosialisasikan peraturan pemeritah atau Undang-Undang perlindungan hutan Manggrov, pemerintah Haltim juga harus memberikan solusi kepada masyarakat berupa bantuan komfor dan alat masak menggunakan tenaga listrik lainnya sehingga masyarakat tidak lagi menebang pohon manggrov untuk dijadikan kayu bakar.

“Jadi kita larang warga pake kayu bakar, tapi pemerintah harus siapkan penggantinya,”ujar Basra.

Katanya, sebelum dinas Kehutanan dipindahkan ke Provinsi, hutan bakau di Haltim terjaga dengan baik.

“Dulu Kadis Kehutanan masih ada di Kabupaten, hutan lindung manggrov di Haltim ini terjaga dengan baik, tapi sekarang kan dinas Kehutanan tidak ada lagi di kabupaten/kota, hanya ada di Provinsi, maka perawatan dan penjagaan hutan Manggorov di sini juga sudah hampir tidak ada,” pungkasnya. (Awhy-1)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah