Halsel, Haliyora
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) terus melakukan giat penertiban protokol Covid-19. Dalam giat itu ditemukan 1.377 warga yang dianggap melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Giat Satgas Covid-19 Halsel melibatkan 60 personil gabungan dari TNI/Polri dan Satpol-PP. Penertiban protokol Covid-19 diantaranya penggunaan masker bagi warga yang beraktifitas diluar rumah.
Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Halsel Mujibur Rahman saat diwawancarai Haliyora, usai giat penertiban protokol kesehatan di Desa Labuha, Sabtu (07/11/20).
Kata Mujibur, giat tersebut merupakan tindaklanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Halsel Nomor 24 Tahun 2020 tentang penegakkan disiplin protokol kesehatan Covid-19.
Menurutnya, giat ini dimulai pada 23 Oktober sampai 2 November 2020, tercatat 1.285 warga terjaring.
“Saat Kegiatan dilaksanakan pada pagi-sore di tempat keramaian, 1.175 orang terjaring, dan pada malam hari dengan sasaran tempat acara dan usaha hiburan, 110 orang, serta di Sekolah SD, SMP, SMA, SMK dan MA yang berada di wilayah Labuha, 79 orang terjaring,” ungkap Mujibur.
Lanjutnya, sementara dalam giat hari ini, Sabtu (07/11/20), Satgas menemukan 92 pelanggar protokol kesehatan, dimana 45 pelanggar pada giat pagi dan 47 pelanggar pada giat sore.
“ jadi total sampai hari ini 1.377 pelanggar, yang rata-rata karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah,” terangnya.
Dia mengaku, 1.377 pelanggar protokol Covid-19 yakni tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah, langsung diberi sanksi oleh Satgas.
“Dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2020 menjelaskan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan ada sanksi tertulis, sanksi sosial dan denda administrasi. Namun satgas baru terapkan sesuai sanksi sosial dengan memberikan hukuman sebagai edukasi disiplin wajib masker, ikuti protap covid dan mengikuti pola hidup baru,” pungkasnya. (Asbar-2)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!