Ternate, Haliyora
234 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh kelurahan se-Kota Ternate akan mengikuti rapid test jelang hari pengumutan suara pada Pilwako 9 Desember 2020. Rapid tes adalah persyaratan wajib bagi seluruh penyelenggara pemilu dalam masa pandemic Covid-19.
Ini diputuskan dalam rapat bersama antara KPU, PPK dan PPS yang digelar di Waterboom, Sabtu (07/11/2020).
Keterangan itu disampaikan Divisi Penyelenggara Pemilu KPU Kota Ternate, Kuad Suwarno ketika diwawancarai di Waterboom usai rapat, Sabtu (07/11/2020).
Ada Sebanyak 234 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), delapan kecematan di Kota Ternate wajib melakukan Rapitd Tes. Ini dilakukan untuk mencegah terjadi klaster baru di Pilkada 2020. Itu diantara keputusan yang kami ambil dalam rapat tadi (Sabtu, red),” ujar Kuad.
Lanjut Kuad, rapid tes itu perintah PKPU nomor 10 tahun 2020, perubahan PKPU nomor 6 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota serentak dalam masa pandemi Covid-19.
“Sehingga bisa mencegah klaster baru dalam penyebaran covid-19 pada tanggal 9 Desember. Jika hasilnya ada yang reaktif, maka diberikan ruang untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari,” kata Kuad.
Meskipun begitu, sambung Kuad, bila di hari pencoblosan ada yang hasil swabnya positif corona, maka akan diberhentikan dan digantikan orang lain.
“Dan jika sampai pada hari H pencoblosan, ada yang hasil swabnya positif Corona, maka langsung digantikan personil baru,” pungkasnya. (Ichal-1)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!