Ternate, Haliyora
Pemerintah Kota Ternate menerima bantuan Dana Insentif Daerah (DID) dari pemerintah pusat sebesar Rp 14 miliar untuk pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19.
Dana tersebut akan dikelola langsung beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dinas pengelola DID tersebut nanti menyusun program pemulihan ekonomi kemudian dimasukkan dalam KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dinas Perindustrian dan perdagangan Kata Ternate termasuk salah satu OPD yang ditunjuk sebagai pengelola dana itu. Sebagai salah satu Dinas yang ditunjuk mengelola DID, kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ternate Hasim Yusuf kepada Haliyora, pada Kamis (15/10/2020) mengatakan pihaknya mendapat porsi DID sebesar Rp 4.8 miliar.
Dari dana tersebut, Perindag Kota sudah menyusun program Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah (IKM) dalam bentuk bantuan barang dan uang tunai kepada 300 IKM. Program tersebut telah masuk dalam APBD Perubahan Tahun 2020 yang baru disahkan.
“Kita dari dinas Perindag dapat porsi Rp 4.8 miliyar. Kita sudah buat program Pemberdayaan berupa bantuan tunai dan barang untuk 300 IKM. Program itu sudah masuk di APBD Perubahan Tahun 2020 yang telah disahkan beberpa hari lalu,”ungkapnya.
Hasyim Yusup juga mengaku pihaknya sudah membuat laporan kegiatan dan telah disampaikan ke Dinas Keuangan. Ditargetkan, program bantuan tersebut akan dilaksanakan di awal November atau paling lmbat 15 Desember 2020. “Kami targetkan di awal November atau paling lambat 15 Desember harus suda disalurkan,”terang Hasyim.
Sementara terkait keberadaan DID tersebut, ada pihak yang mengaitkan dengan pelaksanaan pilwako Ternate. Dikhawatirkan jangan sampai dimanfaatkan untu kepentingan paslon tertentu demi menarik simpati dan dukungan rakyat, jika dalam penyalurannya tidak diikuti dengan pengawasan ketat.
Terhadap kehawitiran tersebut, Hasyim mengatakan, kehwatiran tersebut juga dipikirkan jauh sebelumnya. Olehnya, kata Hasyim, untuk menghindari kemungkinan-kemungkinan salah tafsir dan salah peruntukan itu, pihaknya berfikir untuk menyalurkan bantuan tersebut pasca pencoblosan, yakni sekitar 15 Desember.
“Memang betul itu, makanya jauh jauh hari kami sudah memikirkan masalah itu, dan kami sudah menyiapkan skema pembagian agar terhindar dari masalah dan isu politik, makanya kami berfikir penyaluran bantuan sebaiknya dilakukan pada 15 Desember, setelah pencoblosan tanggal 9 Desember,”pungkasnya. (Sam-1)