Ternate, Haliyora
Gelombang protes terus mengalir terkait pengesahan UU Omnibus Law oleh DPR RI, pada Rabu (07/10/2020) kemarin.
Di Kota Ternate, pada Kamis (08/10/2020) para mahasiswa yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan serta elemen lainnya melakukan aksi unjuk rasa di sejumlah titik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebagian berorasi di depan Kantor Walikota Ternate. Sebagian di Kantor DPRD, yang lain di Lapangan Salero dan sebagian lagi menggelar demo di kampus FKIP Unkhair, Akehuda ternate.
Sebagian aksi demo berlangsung sejak jam 9.00 dan sebagian bubar pada pukul 15.30 sore, sementara lainnya bergerak mulai pukul 11.00 hingga 17.00 baru membubarkan diri.
Sayangnya aksi protes masa itu meninggalkan bekas. Tercatat sebanyak 27 orang pendemo diamankan pihak aparat keamanan Polres Ternate, seorang jurnalis terluka terkena lemparan batu dan dirawat di RSUD Chasan Boesoirie, dua orang pendemo juga luka parah dan dirawat di Rumah Sakit Bhayangkata Ternate, serta tentunya kerusakan fasilitas umum.
Pantauan Haliyora, pada Kamis (8/10), massa aksi melakukan pengrusakan sejumlah fasilitas publik seperti pondasi land Mark depan Kantor walikota Ternate, bangku dan lampu hias jalan di depan Mall Jatiland juga tak luput dari amukan massa. Lampu-lampu hias tersebut dipecahkan.
Kepada wartawan, Kepala Dinas Perkim Kota Ternate, Nuryadin, mengatakan pihaknya telah memerintahkan stafnya untuk memeriksa kerusakan sejumlah fasilitas oleh aksi brutal pendemo.
“Saya sudah perintahkan petugas untuk turun mendata fasilitas-fasilitas publik yang dirusak massa,”ujarnya, Kamis (08/10/2020) malam.
Nuryadin menyebutkan, Fasilitas publik dirusak massa antara lain taman Land Mark, trotoar, tempat duduk di sepanjang Jatiland Mall serta lampu hias jalan. Namun Nuryadin belum memastikan berapa jumlah kerugianya. Sudah didata, cuma kami belum taksir berapa nilai kerugiannya,” jelasnya.
Katanya, hasil pendataan kerusakan itu akan dilaporkan kepada Walikota untuk dibicarakan perbaikannya.
Meski terjadi kerusakan akibat aksi massa, namun Nuryadin tidak serta menyalahkan pihak manapun. Nuryadin menilai aksi protes dengan melakukan demo di jalan termasuk bagian dari hak warga negara, tetapi jangan sampai membuat kerusakan terhadap fasilitas publik.
“Aksi itu juga bagian dari hak warga negara, akan tetapi kalau bisa jangan melakukan pengrusakan fasilitas publik, karena masih ada warga masyarakat yang memiliki hak untuk menikmati fasilitas publik yang telah disediakan pemerintah,” tutup Nuryadin. (Sam-1)