Ternate, Haliyora.com
Selama semester pertama tahun 2020, Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Maluku Utara tangani 58 kasus, 20 kasus diantaranya sudah selesai, dan 38 kasus dalam proses penyelidikan.
Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Malut, Kombes (Pol) Alfis Suhaili saat di konfirmasi Haliyora.com, Rabu (15/7/2020) di ruang kerjanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data kasus yang ditangani Dit Reskrimsus Polda Malut selama enam bulan pertama tahun 2020 sebanyak 58 kasus, 20 kasus yang sudah selesai, dan 38 kasus dalam proses penyelidikan,”Jelas Alfian.
Kasus yang sudah terhitung selesai tersebut, kata Alfian adalah empat kasus terkait Pelanggaran terhadap UU perlindungan konsumen, tiga kasus pelanggaran UU Perbankan, tiga kasus pelanggaran UU Tipikor, empat kasus pelanggaran UU Kehutanan serta enam kasus pelanggran UU IT.
Selain itu, lanjut Alfian, untuk 38 perkara dalam proses penyelidikan antara lain, kasus perlindungan Konsumen, perbankan, Korupsi, pertambangan, kehutanan dan IT. Ucapnya
Alfian menyebutkan, dari 58 kasus yang ditanggani itu terdapat kerugian negara sebesar Rp 1.804.914.
“Dari jumlah kerugian negara tersebut kami berhasil menyelamatkan Rp 230.000.000 hasil sitaan satu unit mobil Toyota produksi tahun 2017,”ungkap Alfian menutup. (Ata)