Kantor Pajak KKP Pratama Ternate Kembali Buka Pelayanan Tatap Muka

Ternate, Haliyora.com

Setelah lebih dari 3 bulan menghentikan layanan tatap muka karena Covid-19, kini Kantor Pelayanan Pajak KPP Pratama Ternate kembali melayani Wajib Pajak secara langsung (tatap muka), setelah diberlakukan New Normal.

Meski demikian, protokol kesehatan tetap diterapkan secara ketat, sesuai Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak nomor SE-33/PJ/2020, tentang Panduan Umum Pelaksanaan Tugas dalam Tatanan Normal Baru di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Layanan ini kembali dibuka sejak 15 Juni 2020 setelah dihentikan pada 16 Maret 2020.

“Jadi protokol kesehatan tetap dijalankan dimana kesehatan, keamanan, keselamatan dan kenyamanan bagi petugas dan wajib pajak diutamakan,” ujar Kepala KPP Pratama Kota Ternate, Herry Wirawan, dalam rilisnya yang disampaikan kepada Haliyora.com, Selasa (07/07/ 2020).

Kata Herry, KPP Pratama Ternate telah melakukan perbaikan sarana dan prasarana yang ada untuk memenuhi standar yang telah ditentukan dalam pelayanan perpajakan terkait penerapan protokol kesehatan di kantornya dalam masa tatanan normal baru, antara lain dengan menyediakan wastafel/tempat cuci tangan.

BACA JUGA  Panwascam Wajib Supporting Data Akurat pada Bawaslu

“Bagi Wajib Pajak sebelum dan sesudah memasuki area Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) harus dicek suhu tubuh serta diwajibkan memakai masker. seluruh petugas layanan juga wajib menggunakan masker dan pelindung wajah (face shield),” paparnya.

Di dalam ruangan Herry, juga telah diatur jarak tempat duduk (physical distancing), Sedangkan untuk mengambil nomor antrian, wajib pajak mengunjungi link https://bit.ly/Online942.

Meski sudah melaksanakan pelayanan tatap muka, lanjut Herry, namun pihaknya masih menerapkan sistem shift bagi pegawai.

“Kita sudah lakukan pelayanan tatap muka namun masih pakai shift, jadi jumlah pegawai yang masuk dibagi dua bergantian,”jelasnya

BACA JUGA  18 Pasien Positif Covid-19 Diisolasi di Hotel Dragon

Herry menambahkan, seluruh layanan dapat diakses secara online melalui laman www.pajak.go.id antara lain pendaftaran NPWP, pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa yang sudah wajib e-Filing, permohonan, Surat Keterangan Fiskal (SKF), validasi SSP PPhTB, layanan aktivasi EFIN, lupa EFIN dan layanan VAT Refund di bandara, dikecualikan dalam layanan tatap muka yang dilaksanakan KPP Pratama Ternate.

Ia berharap, dengan dibukanya layanan tatap muka oleh KPP Pratama Ternate, maka wajib pajak dapat memanfaatkan dengan datang secara langsung.

“Tentunya dengan mematuhi protokol kesehatan yang telah diatur sehingga dapat lebih membantu Wajib Pajak dalam melaksanakan perpajakannya dengan membuat janji terlebih dahulu melalui layanan WhatsApp KPP Pratama Ternate di nomor kontak; 081-270-00-942,” imbuhnya. (Sam)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah