Ternate, Haliyora.com
Akademisi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Muhamadiyah Maluku Utara (UMMU) mengatakan bahwa penanganan Covid-19 dengan menggunakan Rapid Test sebagai alat deteksi Virus tersebut, tidak lagi efektif.
Akademisi FKM UMMU Ridwan Yamko ketika ditemui Haliyora.com di Eksekutif Room Kantor Walikota pada Selasa (30/6) mengatakan bahwa, kunci pemutusan mata rantai Covid-19 adalah kita harus melakukan diagnosa yang cepat. Dan itu kata dia, melalui pemeriksaan Swab tes bukan lagi rapit tes. karena rapid test dianggap tidak bisa memastikan orang itu positif atau negatif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun menurut dia, kendalanya adalah hasil Swab tes sering terlambat karena keterbatasan alat.
“Sehingga dari data Kota Ternate menunjukkan 70 persen kasus sudah terjadi transmisi lokal dari 363 pasien positif Covid-19, itu artinya sudah tidak mempunyai riwayat perjalanan kemana mana, karena sudah terjadi transmisi lokal, mereka terlambat dalam pengambilan swab tes,”jelas Ridwan usai menghadiri rapat evaluasi 100 hari kerja Gustu Covid-19 Kota Ternate di Eks Kantor Walikota, Selasa (30/6).
Ridwan juga menambahkan, kelemahan Gustu dalam penanganan Covid-19 karena tidak pernah ada evaluasi kinerja pemerintah atau lebih khusus Tim Gugus Tugas, mulai dari atas sampai ke Kelurahan. Ini mengakibatkan Tim Gugus Kelurahan itu seolah olah tidak berfungsi.
“Kenapa seperti itu, saya berikan contoh zona merah di Kelurahan Dufa-Dufa siapa yang bisa mengontrol Kelurahan Dufa-Dufa ?, orang terus melakukan interaksi, karena di sana kultur atau tradisi leleyan sangatlah kuat,” tuturnya.
Ridwan meminta agar Gustu Kota Ternate terus melakukan sosialisasi dan terus mengevaluasi kinerja sehingga hasilnya terukur. Seperti mengontrol pasien yang diisolasi mandiri di rumah masing-masing. Kata dia, Gustu juga harua tegas dalam memberikan sanksi kepada Badan Usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan.
“misalnya masuk Mall harus pake masker kalau tidak dikeluarkan, nah kalau ini tidak dilakukan pihak Mall maka Pemda harus mencabut Izin usahanya biar ada efek jera,” tegasnya. (Sam)