Ternate, Haliyora.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Ternate menyerahkan berkas dukungan Pasangan Bakal Calon (Pasbacalon) perseorangan atau Independen Walikota dan Wakil Walikota, Dr. Muhdi dan Gazali kepada panitia pemungutan suara (PPS) melalui panitia pemilihan kecamatan (PPK), Rabu (24/06).
Ketua Komisioner devisi teknis penyelenggaraan pemilu (TPP) Kuad Suwarno saat diwawancarai Haliyora.com, Kamis (25/6) mengatakan, bahwa penyerahan dokumen tersebut untuk kepentingan Verifikasi Faktual (Verfak).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Kuad, ini merujuk pada PKPU Nomor 5 dimana jadwal Verfak itu dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni sampai dengan 12 Juli 2020.
“Pada penyampaian dokumen-dokumen untuk Verfak itu dilaksanakan pada tanggal 24 sampai dengan 29 juni 2020, jadi nanti sampai pada tanggal 29 itu memang waktunya yang di berikan untuk menyampaikan semua dokumen yang hubungannya dengan verfak ini,” jelas Kuad.
Menurutnya, untuk kepemtingan Verfak, maka pada 24 juni 2020 kita sudah menyampaikan seluruh dokumen itu di semua kecamatan, terkecuali batang dua yang kemungkinan baru akan diserahkan pada 27 juni 2020.
Dokumen yang disampaikan ke PPS melalui PPK diantaranya seluru dokumen B1,1 yang asli, Ba5, surat pernyataan tidak mendukung dan juga by name daftar nama bagi pendukung yang tidak ada dalam DP4 tahun 2020 itu sebnyak 705 orang.
“Total pendukung yang di verifikasi itu sejumlah 12,442 orang, yang terdiri atas 11 337 orang yang telah memenuhi syarat diverifikasi administrasi, ditambah dengan belum memenuhi syarat itu sebanyak 705 orang, yang pada posisi tidak berada dalam DP4 tahun 2020,” ungkapnya.
Selain itu juga, KPUD menyampaikan jenis alat pelindung diri (APD) pencegahan Covid 19 kepada kawan-kawan PPS dan PPK, sebagaimana edaran KPU Pusat. Dimana setiap orang akan dibekali dengan empat jenis APD berupa masker, hand senitizer, sarung tangan, dan pelindung wajah (masker Face).
Oleh karena alasan itu, pelaksanaan Verfak masih menunggu keputusan Gustu, dimana PPK dan PPS akan di Rapid Tes atau tidak, sebelum melakukan Verfak. Prinsipnya, kata Kuad, sebelum tanggal 12 juli verfak sudah tuntas dilaksanakan dengan tetap menjaga ketentuan perundangan yang berlaku dan integritas penyelenggara tingkat bawah tetap terjaga. (sandi)