Ternate, Haliyora.com
Pemerintah resmi meniadakan ibadah haji tahun ini. Pembatalan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan keberangkatan Jemaah Haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Selanjutnya Jamaah Haji dapat mengajukan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Terkait dengan mekanisme pengembalian dana haji, Kepala Kantor wilayah (Kakanwil) Kemenag Malut H. Sarbin Sehe mengatakan, Jamaah dapat mengajukan permohonan ke Kemenag Kabupaten/Kota dengan melampirkan persyaratan.
“Kalu mau kembalikan dana, jamaah harus bawa bukti buku asli bipih, foto kopi buku tabungan dan foto kopi e-KTP, baru akan diproses pengembalian biaya pelunasan” tulis Sarbin melalui pesan WhatsApp pada Haliyora.com Minggu, 7 Juni 2020.
Sarbin menambahkan, selanjutnya petugas kemenag Kabupaten/Kota akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen dan menyampaikan surat pengajuan pengembalian setoran Bipih ke Direktorat Jendral penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) dan lain-lain.
Selanjutnya kata Sarbin, jamaah yang telah melakukan pengambilan Bipih maka tidak lagi terdaftar sebagai calon jamaah haji, “dan hingga saat ini di Maluku Utara setahu saya belum ada yang mengajukan permohonan pengembalian Bipih,”tandasnya. (Andre)

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini!