Perhatikan Protokol Kesehatan, Pilkada di Malut Tunggu Revisi PKPU

Ternate, Haliyora.com

Penyebaran covid-19 begitu cepat di kalangan masyarakat. Angka positif terjangkit dan kematian juga belum menunjukan tren penurunan bahkan cenderung meningkat. Padahal bangsa ini (termasuk di Maluku Utara) akan menghadapi hajatan politik Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020.

Pasca pandemi covid-19 di Indonesia sendiri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menunda sejumlah tahapan pelaksanaan Pilkada. Dari yang semula dijadwalkan pada September, harus tertunda dan kini direncanakan pemungutan suara digelar pada Desember, itupun dengan catatan memperhatikan situasi penyebaran covid-19.

KPU sebagaimana dilansir liputan6.com, akan tetap melaksanakan Pilkada pada Desember 2020 dengan memperhatikan protokol kesehatan. Menurut Ketua KPU Arief Budiman, protokol kesehatan yang akan diterapkan misalnya menjaga jarak saat berinteraksi, menggunakan masker, hand sanitizer, serta menyemprot disinfektan pada ruangan tertentu.

BACA JUGA  Anies, Prabowo, Ganjar, Mana Pilihan Gubernur Malut ?

Di Maluku Utara sendiri, Pilkada akan digelar pada dua kota yakni yakni Ternate dan Tidore Kepulauan serta enam kabupaten yaitu Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Barat (Halbar), Halmahera Utara (Halut), Halmahera Selatan (Halsel), Kepulauan Sula  (Kepsul) dan Pulau Taliabu (Pultab).

Anggota KPU Provinsi Malut, Buchari Mahmud mengatakan, prinsipnya KPU dan jajaran di Malut siap melaksanakan Pilkada. Namun masih menunggu arahan KPU RI untuk mengeluarkan revisi Peratauran KPU tentang Tahapan, Jadwal dan Program yang baru.

BACA JUGA  Usai Penetapan, KPU Halsel Dilaporkan ke Bawaslu

“Koordinasi KPU RI dengan KPU Provinsi se-Indonesia sudah dilakukan. Akan tetapi tahapan pelaksanaan  dimulai setelah  KPU pusat mengeluarkan Revisi PKPU Nomor 4 tahun 2020 tentang Tahapan, Jadwal dan Program,” ujar Buchari pada Haliyora.com melalui layanan aplikasi whatsapp, Rabu (27/05/2020) malam.

Buchari juga menambahkan bahwa proses terkait dengan saran pemerintah agar mengedepankan protokol kesehatan juga akan dibahas oleh KPU. “Terkait saran dan pendapat pemerintah akan diperhatikan dalam menyusun Peraturan KPU mengenai tahapan teknis pemuktahiran data pemilih, pendaftaran calon, kampanye dan pemungutan suara dan rekapitulasi hasil suara. Semua akan selalu berpedoman pada protokol covid-19” tutup Buchari.  (Ecal)

chat_bubble_outline

Belum ada komentar disini

Jadilah yang pertama berkomentar disini!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terbaru

Pilih Wilayah