Ternate, Haliyora.com
Walikota Ternate, Burhan Abdurrahman akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang Wajib menggunakan masker bagi seluruh warga.
Hal ini disampaikan Jubir Gugus Tugas Covid-19 Kota Ternate, Anas Konoras kepada Haliyora.com di kantor walikota Jum’at (01/05/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Anas, dalam praktek di lapangan, kawasan – kawasan kemarin yang sudah ditetapkan wajib memakai masker akan di perluas seperti di pasar Higienis serta pasar Bastiong dan sekitarnya.
Tujuannya, sambung Anas, adalah untuk meningkatkan kesadaran dan membiasakan masyarakat memakai masker untuk melindungi diri sekaligus mencegah meluasnya penyebaran virus Corona. Mengingat saat ini Kota Ternate sudah menempati posisi teratas pasien positif Corona terbanyak di Maluku Utara dengan 20 kasus pasien positif. Bahkan 8 kelurahan sudah ditetapkan sebagai zona merah Covid-19.
“Kita ingin membangkitkan kesadaran masyarakat, kesadaran lewat pendekatan secara humanis. Karena kita saat ini di perhadapkan dengan bahaya yang kian nyata, indikasinya bisa dilihat secara kasat mata, yang positif terus mengalami peningkatan,”ujar Anas.
Lebih lanjut Anas mengatakan, peningkatan jumlah pasien terkonfirmasi positif corona di Kota Ternate ini mestinya membuat masyarakat makin sadar tentang bahaya yang dihadapi. Untuk itu, masyarakat harus ikut bersama-sama meningkatkan kewaspadaan dan melakukan proses pencegahan.
“intinya SK itu adalah kewajiban bagi masyarakat untuk memakai masker,” soal sistem penerapannya masih dikaji oleh Tim Kabag OPS yang sering melakukan patroli, mereka yang melakukan pengkajian terkait dengan teknisnya,” pungkas Anas. (Sam)