Ternate, Haliyora.com
Saat ini Dinas Sosial Kota Ternate akan menyerahkan bantuan sosial (Bansos) kepada warga yang berhak dan telah didata di kelurahan. Bansos kali ini, yang wajib menerima adalah warga yang terdampak Covid-19.
Hal ini dijelaskan oleh Kepala Kelurahan Takoma, Mimi Rahman kepada Haliyora.com via telpon, Jum’at (01/05/2020).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kata Mimi, sesuai petunjuk Dinas Sosial, bahwa warga yang wajib menerima bantuan itu tidak keseluruhan warga, tetapi hanya diberikan kepada warga yang terdampak Covid-19.
“Bantuan tersebut khusus warga yang terdampak Covid-19 saja. Misalnya warga yang Kerja di toko terus di PHK, atau tukang ojek, sopir angkut, serta pengangguran,” jelas Mimi.
“Jadi untuk yang honorer atau pegawai yang tiap bulan menerima gaji itu tidak lagi kami data untuk menerima bantuan. Ini sesuai ketentuan dinas sosial yang diterima Lurah,” sambungnya.
Mimi mengaku data warga penerima bansos di kelurahannya sudah diserahkan ke Dinas Sosial Kota Ternate.
“Untuk data warga, kami suda berikan ke Dinas sosial, selanjutnya nanti diferifikasi oleh dinas,” terangnya.
Sementara itu, sebagian Warga Takoma mengaku tidak tau soal bantuan dari dinas sosial, bahkan tidak tau ada pendataan sebelumnya.
“Kami tara tau ada Bansos untuk warga disini. Kami juga tara ada pendataan. Pak RT yang badata tara pernah sampe di rumah saya. Saya tau ada bantuan sosial itu dengar tetangga yang bilang,”ungkap Sandra, salah seorang warga Kelurahan Takoma.
Sandra mengaku setelah mendengar cerita tetangganya tentang bansos tersebut barulah ia mendaftarkan KK-nya ke Ketua RT setempat. Namun ternyata kata Ketua RT bahwa pendataan sudah ditutup.
“Kamaring saya sampe di pak RT untuk kase masuk KK, tapi pak RT bilang sudah tutup pendataan. Pak RT bilang ke saya bawa KK la daftar langsung ke Kelurahan.,” cerita Sandra kesal. (Vik)