Corona, Samsat Halbar Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

- Editor

Senin, 20 April 2020 - 16:43 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jailolo, Haliyora.com

Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTB Samsat) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Telah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Peniadaan denda ini resmi diberlakukan terhitung sejak Senin, 6 April Kemarin, langkah ini diambil berdasarkan SK Gubernur Provinsi Maluku utara NO : 302/KPTS/MU/2020, karena sampai saat ini sebagian besar warga bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari apalagi harus membayar denda pajak dalam masa darurat Covid-19. Ungkap Afrida Doroda kepala UPTB Samsat Halbar kepada Haliyora.com diruang kerjanya (20/04).

“Karena ini kan dalam kondisi keadaan darurat corona maka diambillah keputusan tersebut, kemudian virus ini juga turut melumpuhkan perekonomian masyarakat oleh sebabnya pemerintah provinsi berkesimpulan untuk menghapus denda pajak tersebut dan juga sebagai langkah dalam penanganan pandemi corona.”

Afrida menambahkan, untuk tahun 2020 berjalan yang ditiadakan ini tidak hanya denda PKB saja tetapi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Juga ditiadakan tetapi untuk pokoknya tetap harus dilakukan pembayaran langsung yakni ke kantor samsat”.Terangnya

BACA JUGA  Bupati Haltim Optimis Ruas Jalan Sosolat-Lolasita Rampung Akhir Tahun

“Saya berharap Walaupun dalam kondisi mewabahnya virus corona tetapi dengan diberlakukannya penghapusan denda PKB dan BBNKB ini semoga dapat meringankan beban masyarakat di tengah-tengah gentingnya wabah Corona virus.”Tandasnya (Muslim)

Berita Terkait

Ini Capaian PBB di Halbar dari Januari Hingga Agustus 2023
Taman Nukila Ternate Ditutup Sementara
BPJN Malut Target Proyek Jalan Motorpool-Totodoku di Morotai Tuntas Sebelum Desember 2023
2 Kades di Halsel Diperiksa 
Siap-siap, Pemkot Tikep Siapkan Sanksi Bagi ASN yang Tak Ikuti Apel Pagi
Tak Hadiri Rapat Terkait Pelantikan 5 Cakades, KNPI Tebar Ancaman ke Pj Bupati Morotai
Siapa yang Lolos Asesmen Sekda Halsel ?, Ini Penjelasan BKPPD
Muchlis Djumadil Berpeluang Kembali Menjabat Kadisperindag Kota Ternate
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 24 September 2023 - 20:55 WIT

Pencarian Nelayan Waikafia yang Hilang saat Melaut Belum Membuahkan Hasil

Minggu, 24 September 2023 - 20:26 WIT

Polresta Tikep Ringkus Komplotan Pencuri Sapi di Oba, 2 Berhasil Kabur

Sabtu, 23 September 2023 - 20:55 WIT

APH Diminta Tindak Tegas Galian C Ilegal di Kali Oba, Ini Jawaban Polresta Tikep

Sabtu, 23 September 2023 - 17:42 WIT

Diduga tak Kuat ‘Nanjak’ Pickup Bermuatan Penumpang Terbalik di Sula

Jumat, 22 September 2023 - 21:06 WIT

2 Wanita Asal Ternate yang Terciduk Ngelem Bersama 6 Remaja Diduga PSK, Tarifnya Bervariasi

Jumat, 22 September 2023 - 19:58 WIT

Ruang Kerja Kades Nakamura di Morotai Terbakar

Jumat, 22 September 2023 - 15:00 WIT

Asyik ‘Ngelem’ 8 Remaja Ditangkap Satpol PP Halsel, 2 Diantaranya Asal Ternate

Kamis, 21 September 2023 - 20:20 WIT

BPJN Malut Target Proyek Jalan Motorpool-Totodoku di Morotai Tuntas Sebelum Desember 2023

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!