Corona, Samsat Halbar Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

- Editor

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jailolo, Haliyora.com

Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTB Samsat) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Telah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Peniadaan denda ini resmi diberlakukan terhitung sejak Senin, 6 April Kemarin, langkah ini diambil berdasarkan SK Gubernur Provinsi Maluku utara NO : 302/KPTS/MU/2020, karena sampai saat ini sebagian besar warga bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari apalagi harus membayar denda pajak dalam masa darurat Covid-19. Ungkap Afrida Doroda kepala UPTB Samsat Halbar kepada Haliyora.com diruang kerjanya (20/04).

“Karena ini kan dalam kondisi keadaan darurat corona maka diambillah keputusan tersebut, kemudian virus ini juga turut melumpuhkan perekonomian masyarakat oleh sebabnya pemerintah provinsi berkesimpulan untuk menghapus denda pajak tersebut dan juga sebagai langkah dalam penanganan pandemi corona.”

Afrida menambahkan, untuk tahun 2020 berjalan yang ditiadakan ini tidak hanya denda PKB saja tetapi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Juga ditiadakan tetapi untuk pokoknya tetap harus dilakukan pembayaran langsung yakni ke kantor samsat”.Terangnya

BACA JUGA  Tes CPNS dan PPPK Taliabu Ditunda

“Saya berharap Walaupun dalam kondisi mewabahnya virus corona tetapi dengan diberlakukannya penghapusan denda PKB dan BBNKB ini semoga dapat meringankan beban masyarakat di tengah-tengah gentingnya wabah Corona virus.”Tandasnya (Muslim)

Berita Terkait

Ini Besaran UMP Provinsi Maluku Utara 2025, Berikut Rincian UMSK 
Pemprov Malut Butuh Rp 20 Miliar Perbaiki Jembatan Kali Oba II
Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan
Ribetnya Pembayaran Gaji PPPK di Pulau Morotai, OPD Saling Lempar Bola
5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru
Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga
Ikbal Ruray Resmi Jabat Ketua DPRD Malut
Gaji 3 Bulan tak Dibayar, PPPK Pulau Morotai Ancam Seret Kaban Keuangan ke Jeruji Besi
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:52 WIT

Ini Besaran UMP Provinsi Maluku Utara 2025, Berikut Rincian UMSK 

Selasa, 10 Desember 2024 - 12:41 WIT

Pemprov Malut Butuh Rp 20 Miliar Perbaiki Jembatan Kali Oba II

Senin, 9 Desember 2024 - 21:19 WIT

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Desember 2024 - 19:51 WIT

5 Bulan Insentif Tenaga Medis di RSUD Ir Soekarno Morotai Tunggu Anggaran Baru

Senin, 9 Desember 2024 - 19:17 WIT

Ketua Fraksi PDIP Desak Pemprov Malut Tuntaskan Utang Pihak Ketiga

Berita Terbaru

Plt Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Sofyan Kamarullah

Headline

Pemprov Malut Butuh Rp 20 Miliar Perbaiki Jembatan Kali Oba II

Selasa, 10 Des 2024 - 12:41 WIT

Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Ikbal Ruray

Headline

Maksimalkan PAD, Ketua DPRD Malut Usul Pakai Jasa Konsultan

Senin, 9 Des 2024 - 21:19 WIT

error: Konten diproteksi !!