Corona, Samsat Halbar Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Kendaraan

- Editor

Senin, 20 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jailolo, Haliyora.com

Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTB Samsat) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Telah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).

Peniadaan denda ini resmi diberlakukan terhitung sejak Senin, 6 April Kemarin, langkah ini diambil berdasarkan SK Gubernur Provinsi Maluku utara NO : 302/KPTS/MU/2020, karena sampai saat ini sebagian besar warga bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari apalagi harus membayar denda pajak dalam masa darurat Covid-19. Ungkap Afrida Doroda kepala UPTB Samsat Halbar kepada Haliyora.com diruang kerjanya (20/04).

“Karena ini kan dalam kondisi keadaan darurat corona maka diambillah keputusan tersebut, kemudian virus ini juga turut melumpuhkan perekonomian masyarakat oleh sebabnya pemerintah provinsi berkesimpulan untuk menghapus denda pajak tersebut dan juga sebagai langkah dalam penanganan pandemi corona.”

Afrida menambahkan, untuk tahun 2020 berjalan yang ditiadakan ini tidak hanya denda PKB saja tetapi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Juga ditiadakan tetapi untuk pokoknya tetap harus dilakukan pembayaran langsung yakni ke kantor samsat”.Terangnya

BACA JUGA  Sejumlah Daerah di Indonesia Timur Raih SPM Award 2024 dari Kemendagri, Minus Maluku Utara

“Saya berharap Walaupun dalam kondisi mewabahnya virus corona tetapi dengan diberlakukannya penghapusan denda PKB dan BBNKB ini semoga dapat meringankan beban masyarakat di tengah-tengah gentingnya wabah Corona virus.”Tandasnya (Muslim)

Berita Terkait

Pesan Gubernur Sherly Jelang Tutup Tahun: Pejabat Eselon II Siap-siap
Pakaian Adat Sula Resmi Dirumuskan, Ini Motif dan Desainnya
Wagub Malut Perintahkan OPD Kebut Laporan Keuangan Jelang ‘Deadline’
Senyum Bahagia Para PPPK dan Pesan Penting Wagub Malut 
Ukom Tuntas, Gubernur Sherly Beri Sinyal Cuci Gudang di Akhir Tahun
Gubernur Sherly Gencar Uji Kompetensi MT untuk Pejabat Pemprov, Hasilnya Segera Diajukan ke BKN
Pemkot Ternate Percepat Penerbitan SLHS untuk SPPG Penyedia MBG
Meski Pendapatan Daerah Diproyeksi Menurun, Pemerintahan Rusli–Rio Pastikan Program Prioritas 2026 Tetap Jalan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 12:15 WIT

Pesan Gubernur Sherly Jelang Tutup Tahun: Pejabat Eselon II Siap-siap

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:06 WIT

Pakaian Adat Sula Resmi Dirumuskan, Ini Motif dan Desainnya

Selasa, 2 Desember 2025 - 20:24 WIT

Wagub Malut Perintahkan OPD Kebut Laporan Keuangan Jelang ‘Deadline’

Senin, 1 Desember 2025 - 13:58 WIT

Senyum Bahagia Para PPPK dan Pesan Penting Wagub Malut 

Sabtu, 29 November 2025 - 10:48 WIT

Ukom Tuntas, Gubernur Sherly Beri Sinyal Cuci Gudang di Akhir Tahun

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!