Jailolo, Haliyora.com
Unit Pelaksana Teknis Badan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (UPTB Samsat) Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Telah memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB).
Peniadaan denda ini resmi diberlakukan terhitung sejak Senin, 6 April Kemarin, langkah ini diambil berdasarkan SK Gubernur Provinsi Maluku utara NO : 302/KPTS/MU/2020, karena sampai saat ini sebagian besar warga bahkan kesulitan memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari apalagi harus membayar denda pajak dalam masa darurat Covid-19. Ungkap Afrida Doroda kepala UPTB Samsat Halbar kepada Haliyora.com diruang kerjanya (20/04).
“Karena ini kan dalam kondisi keadaan darurat corona maka diambillah keputusan tersebut, kemudian virus ini juga turut melumpuhkan perekonomian masyarakat oleh sebabnya pemerintah provinsi berkesimpulan untuk menghapus denda pajak tersebut dan juga sebagai langkah dalam penanganan pandemi corona.”
Afrida menambahkan, untuk tahun 2020 berjalan yang ditiadakan ini tidak hanya denda PKB saja tetapi denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Juga ditiadakan tetapi untuk pokoknya tetap harus dilakukan pembayaran langsung yakni ke kantor samsat”.Terangnya
“Saya berharap Walaupun dalam kondisi mewabahnya virus corona tetapi dengan diberlakukannya penghapusan denda PKB dan BBNKB ini semoga dapat meringankan beban masyarakat di tengah-tengah gentingnya wabah Corona virus.”Tandasnya (Muslim)