Kepala Sekolah yang Tidak Punya NUKS akan Diganti

- Editor

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Polemik tentang guru dan kepala sekolah yang merebak akhir-akhir ini mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Ibrahim Muhammad, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate menjelaskan bahwa para guru yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala sekolah, tetap berhak untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).

“Meski yang bersangkutan, sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, tidak lagi harus berdiri di depan kelas untuk mengajar. Namun, profesinya sebagai guru tetap melekat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski, diakui Ibrahim, bahwa semestinya tunjangan profesi itu diberikan kepada mereka yang berdiri di depan kelas dan melakukan tugas mengajar.

BACA JUGA  LEMI Lakukan Pelatihan Fotografi

“Bagi yang tidak mengajar, harusnya tidak mendapat TPG,” lanjutnya.

Lebih jauh, Ibrahim menambahkan bahwa kepala sekolah adalah berasal dari guru yang diangkat dan diberi penugasan untuk menduduki jabatan tersebut. Itu berarti, setiap kepala sekolah adalah guru.

“Hanya saja, mereka dibebaskan dari tugas mengajar. Namun, karena menjabat sebagai kepala sekolah, kepadanya tetap diberikan tunjangan profesi. Andai saja ada tunjangan tersendiri bagi kepala sekolah, maka yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru,” tegas Ibrahim.

Terkait sorotan DPRD Kota Ternate tentang para kepala sekolah yang tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), Ibrahim menjelaskan bahwa pada tahun 2020 nanti mereka akan dikembalikan ke profesi semula, yaitu guru.

BACA JUGA  PMII Cabang Tidore Kecam Tindakan Anggota Satpol PP

Hal tersebut, menurut Ibrahim, sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, bahwa setiap guru yang hendak diangkat menjadi kepala sekolah, haruslah terlebih dahulu memiliki NUKS.

“Di sisi lain, bagi yang sudah memiliki NUKS, di tahun 2020 nanti akan kita ikutkan seleksi calon kepala sekolah. Jika yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi tersebut, maka ia tetap ditugaskan sebagai guru. Tetap mengajar dan mendapat tunjangan profesi guru (TPG) tadi,” pungkas Ibrahim. (ata)

Berita Terkait

MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula
Sejumlah Pantai di Ternate Ramai Pengunjung
Pudarnya Pesona Danau Ngade  Ternate
Alam Bawah Laut di Tikep jadi Incaran Wisatawan Asing
Natal 2023, Dandim Labuha Kerahkan Prajurit TNI Perketat Keamanan Gereja 
FTW 2023 Bakal jadi Rujukan Pelaksanaan Festival di Indonesia
Ribuan Wisatawan Banjiri Pembukaan FTW 2023 di Sula
Rencana Boikot Festival Pulau Widi Ditanggapi Komisi III DPRD
Berita ini 72 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Januari 2025 - 15:01 WIT

MSI Malut Tuntaskan Riset Pakaian Adat dan Kebudayaan Kepulauan Sula

Minggu, 5 Januari 2025 - 21:09 WIT

Sejumlah Pantai di Ternate Ramai Pengunjung

Minggu, 5 Januari 2025 - 14:56 WIT

Pudarnya Pesona Danau Ngade  Ternate

Selasa, 26 Desember 2023 - 20:45 WIT

Alam Bawah Laut di Tikep jadi Incaran Wisatawan Asing

Senin, 25 Desember 2023 - 16:08 WIT

Natal 2023, Dandim Labuha Kerahkan Prajurit TNI Perketat Keamanan Gereja 

Berita Terbaru

Benginilah kondisi Pasar Rakyat di Dufa Dufaa, KotaTernate. Foto/Risal Sadoki

Headline

Dikeluhkan Pedagang, Ini Penampakan Pasar Dufa-dufa Ternate

Sabtu, 19 Apr 2025 - 17:47 WIT

error: Konten diproteksi !!