Kepala Sekolah yang Tidak Punya NUKS akan Diganti

- Editor

Kamis, 21 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE — Haliyora, Polemik tentang guru dan kepala sekolah yang merebak akhir-akhir ini mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kota Ternate.

Ibrahim Muhammad, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate menjelaskan bahwa para guru yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala sekolah, tetap berhak untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).

“Meski yang bersangkutan, sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, tidak lagi harus berdiri di depan kelas untuk mengajar. Namun, profesinya sebagai guru tetap melekat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski, diakui Ibrahim, bahwa semestinya tunjangan profesi itu diberikan kepada mereka yang berdiri di depan kelas dan melakukan tugas mengajar.

BACA JUGA  Balai Prasarana Permukiman Wilayah Malut Gelar Workshop Penyusunan RPIJM

“Bagi yang tidak mengajar, harusnya tidak mendapat TPG,” lanjutnya.

Lebih jauh, Ibrahim menambahkan bahwa kepala sekolah adalah berasal dari guru yang diangkat dan diberi penugasan untuk menduduki jabatan tersebut. Itu berarti, setiap kepala sekolah adalah guru.

“Hanya saja, mereka dibebaskan dari tugas mengajar. Namun, karena menjabat sebagai kepala sekolah, kepadanya tetap diberikan tunjangan profesi. Andai saja ada tunjangan tersendiri bagi kepala sekolah, maka yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru,” tegas Ibrahim.

Terkait sorotan DPRD Kota Ternate tentang para kepala sekolah yang tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), Ibrahim menjelaskan bahwa pada tahun 2020 nanti mereka akan dikembalikan ke profesi semula, yaitu guru.

BACA JUGA  Pandemi Corona, BRI Sofifi Tunda Pembayaran Cicilan Pokok Kredit 1 Tahun

Hal tersebut, menurut Ibrahim, sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, bahwa setiap guru yang hendak diangkat menjadi kepala sekolah, haruslah terlebih dahulu memiliki NUKS.

“Di sisi lain, bagi yang sudah memiliki NUKS, di tahun 2020 nanti akan kita ikutkan seleksi calon kepala sekolah. Jika yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi tersebut, maka ia tetap ditugaskan sebagai guru. Tetap mengajar dan mendapat tunjangan profesi guru (TPG) tadi,” pungkas Ibrahim. (ata)

Berita Terkait

Pakaian Adat Sula Resmi Dirumuskan, Ini Motif dan Desainnya
Kepulauan Sula Bakal Punya Pakaian Adat Tersendiri, Didesain dari Budaya Empat Soa
Ikon Wisata di Pulau Morotai Itu Akhirnya Difungsikan Setelah Mati Suri
Sekolah Rakyat ‘Jadul’ dan Sekarang
Sanggar Gogaro Nyinga Inisiasi Pembangunan Rumah Adat Bangsaha di Galela
Bidadari yang jadi Ikon Halmahera Selatan Itu Kini Memudar
Kendaraan Berplat Luar Marak Beroperasi di Ternate
Wabup Halmahera Selatan Hadiri Semarak Idul Fitri di Gandasuli
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 3 Desember 2025 - 17:06 WIT

Pakaian Adat Sula Resmi Dirumuskan, Ini Motif dan Desainnya

Senin, 18 Agustus 2025 - 12:23 WIT

Kepulauan Sula Bakal Punya Pakaian Adat Tersendiri, Didesain dari Budaya Empat Soa

Minggu, 13 Juli 2025 - 19:50 WIT

Ikon Wisata di Pulau Morotai Itu Akhirnya Difungsikan Setelah Mati Suri

Minggu, 6 Juli 2025 - 21:05 WIT

Sekolah Rakyat ‘Jadul’ dan Sekarang

Jumat, 16 Mei 2025 - 14:20 WIT

Sanggar Gogaro Nyinga Inisiasi Pembangunan Rumah Adat Bangsaha di Galela

Berita Terbaru

error: Konten diproteksi !!