TERNATE — Haliyora, Polemik tentang guru dan kepala sekolah yang merebak akhir-akhir ini mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan Kota Ternate.
Ibrahim Muhammad, Kepala Dinas Pendidikan Kota Ternate menjelaskan bahwa para guru yang saat ini sedang menjabat sebagai kepala sekolah, tetap berhak untuk menerima tunjangan profesi guru (TPG).
“Meski yang bersangkutan, sesuai Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, tidak lagi harus berdiri di depan kelas untuk mengajar. Namun, profesinya sebagai guru tetap melekat,” ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Meski, diakui Ibrahim, bahwa semestinya tunjangan profesi itu diberikan kepada mereka yang berdiri di depan kelas dan melakukan tugas mengajar.
“Bagi yang tidak mengajar, harusnya tidak mendapat TPG,” lanjutnya.
Lebih jauh, Ibrahim menambahkan bahwa kepala sekolah adalah berasal dari guru yang diangkat dan diberi penugasan untuk menduduki jabatan tersebut. Itu berarti, setiap kepala sekolah adalah guru.
“Hanya saja, mereka dibebaskan dari tugas mengajar. Namun, karena menjabat sebagai kepala sekolah, kepadanya tetap diberikan tunjangan profesi. Andai saja ada tunjangan tersendiri bagi kepala sekolah, maka yang bersangkutan tidak menerima tunjangan profesi guru,” tegas Ibrahim.
Terkait sorotan DPRD Kota Ternate tentang para kepala sekolah yang tidak memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah (NUKS), Ibrahim menjelaskan bahwa pada tahun 2020 nanti mereka akan dikembalikan ke profesi semula, yaitu guru.
Hal tersebut, menurut Ibrahim, sesuai dengan Permendikbud nomor 6 tahun 2018, bahwa setiap guru yang hendak diangkat menjadi kepala sekolah, haruslah terlebih dahulu memiliki NUKS.
“Di sisi lain, bagi yang sudah memiliki NUKS, di tahun 2020 nanti akan kita ikutkan seleksi calon kepala sekolah. Jika yang bersangkutan tidak mengikuti seleksi tersebut, maka ia tetap ditugaskan sebagai guru. Tetap mengajar dan mendapat tunjangan profesi guru (TPG) tadi,” pungkas Ibrahim. (ata)